Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Singkawang memaksimalkan protokol kesehatan di daerah perbatasan yakni di Pos Lintas Batas Jagoi Babang, Bengkayang untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.
"Kita terus mengedepankan dan memaksimalkan protokol kesehatan yaitu dengan mengoptimalkan peran Custom, Immigration, Quarantine and Security atau CIQS," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singkawang, Tessar Bayu Setyaji saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa protokoler tersebut diawali dengan peran Karantina Kesehatan dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan. Apabila dinyatakan bersih selanjutnya fungsi keimigrasian memeriksa keabsahan dan kebenaran dokumen PLB, mengecek daftar cekal.
Baca juga: Pemkot Pontianak perpanjang masa siswa belajar di rumah hingga 30 Mei
"Kemudian memberikan tanda masuk apabila tidak ada permasalahan keimigrasian. Setelah itu secara paralel adalah pemeriksaan barang oleh bea cukai serta karantina tumbuhan dan hewan," kata dia.
Menurutnya semua petugas di Pos Lintas Batas termasuk imigrasi menggunakan alat Kesehatan dan pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan pengganti baju APD menggunakan jas hujan untuk antisipasi penularan COVID-19 melalui pelintas yang tidak kita tahu perjalanan sebelumnya.
"Dengan segala keterbatasan dan resiko yang ada petugas imigrasi yang hanya berjumlah 7 orang tetap semangat dan sabar melaksanakan tugas secara bergantian. Mengingat bahwa menurut statistik pelintas, contoh perbandingan bulan April tahun 2019 pelintas berjumlah 4.217 namun di April 2020 sampai dengan tanggal 28 baru tercatat 64 pelintas," katanya.
Baca juga: Polresta Pontianak mulai ujicoba pembatasan jalan cegah COVID-19
Lanjutnya, skema apabila terdapat pelintas yang perlu penanganan khusus maka pihak Karantina Kesehatan maupun dinas kesehatan setempat yang menanganinya. Untuk proses pemeriksaan imigrasi maupun bea cukai dilakukan atas informasi dari Karantina Kesehatan dan dilakukan dengan cara social distancing.
"Sesuai instruksi Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalbar penyelesaian keimigrasian dengan pemberian tanda masuk diberikan secara cepat dan cermat untuk menghindari penumpukan pelintas yang dapat memudahkan penyebaran wabah COVID-19," kata dia.
Ia berharap agar wabah ini segera tertangani dengan baik. Sehingga aktivitas atau kegiatan dapat berjalan normal kembali.
"Cara yang paling tepat saat ini adalah membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran dengan tidak berpergian dan tetap di rumah," katanya.
Baca juga: Aktivitas masyarakat masih ramai di Wilayah Pontianak Utara dan Timur
Baca juga: Pemerintah Kota Singkawang bagikan beras kepada ratusan pedagang
Baca juga: Kapolda Kalbar tinjau pos pengamanan Operasi Ketupat Kapuas 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kita terus mengedepankan dan memaksimalkan protokol kesehatan yaitu dengan mengoptimalkan peran Custom, Immigration, Quarantine and Security atau CIQS," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singkawang, Tessar Bayu Setyaji saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa protokoler tersebut diawali dengan peran Karantina Kesehatan dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan. Apabila dinyatakan bersih selanjutnya fungsi keimigrasian memeriksa keabsahan dan kebenaran dokumen PLB, mengecek daftar cekal.
Baca juga: Pemkot Pontianak perpanjang masa siswa belajar di rumah hingga 30 Mei
"Kemudian memberikan tanda masuk apabila tidak ada permasalahan keimigrasian. Setelah itu secara paralel adalah pemeriksaan barang oleh bea cukai serta karantina tumbuhan dan hewan," kata dia.
Menurutnya semua petugas di Pos Lintas Batas termasuk imigrasi menggunakan alat Kesehatan dan pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan pengganti baju APD menggunakan jas hujan untuk antisipasi penularan COVID-19 melalui pelintas yang tidak kita tahu perjalanan sebelumnya.
"Dengan segala keterbatasan dan resiko yang ada petugas imigrasi yang hanya berjumlah 7 orang tetap semangat dan sabar melaksanakan tugas secara bergantian. Mengingat bahwa menurut statistik pelintas, contoh perbandingan bulan April tahun 2019 pelintas berjumlah 4.217 namun di April 2020 sampai dengan tanggal 28 baru tercatat 64 pelintas," katanya.
Baca juga: Polresta Pontianak mulai ujicoba pembatasan jalan cegah COVID-19
Lanjutnya, skema apabila terdapat pelintas yang perlu penanganan khusus maka pihak Karantina Kesehatan maupun dinas kesehatan setempat yang menanganinya. Untuk proses pemeriksaan imigrasi maupun bea cukai dilakukan atas informasi dari Karantina Kesehatan dan dilakukan dengan cara social distancing.
"Sesuai instruksi Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalbar penyelesaian keimigrasian dengan pemberian tanda masuk diberikan secara cepat dan cermat untuk menghindari penumpukan pelintas yang dapat memudahkan penyebaran wabah COVID-19," kata dia.
Ia berharap agar wabah ini segera tertangani dengan baik. Sehingga aktivitas atau kegiatan dapat berjalan normal kembali.
"Cara yang paling tepat saat ini adalah membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran dengan tidak berpergian dan tetap di rumah," katanya.
Baca juga: Aktivitas masyarakat masih ramai di Wilayah Pontianak Utara dan Timur
Baca juga: Pemerintah Kota Singkawang bagikan beras kepada ratusan pedagang
Baca juga: Kapolda Kalbar tinjau pos pengamanan Operasi Ketupat Kapuas 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020