Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kabupaten Singkawang, Kalbar, Asmadi mengatakan sudah ada sebanyak 118 perusahaan yang melaporkan kondisi ketenagakerjaannya ke dinas selama masa pandemi COVID-19.
"Ke-118 perusahaan ini memperkerjakan sebanyak 3.146 orang karyawan," kata Asmadi, Jumat.
Dari 118 perusahaan yang melapor, sebanyak 11 perusahaan melakukan pengurangan jam kerja, kemudian 27 perusahaan memilih tutup sementara sampai COVID-19 berakhir.
Sedangkan dari 3.146 pekerja yang dilaporkan, sebanyak 460 pekerja dirumahkan, 152 pekerja dirumahkan dengan pemotongan upah dan 220 pekerja yang dirumahkan tanpa upah, sementara 15 pekerja terpaksa di PHK.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang, Ruly Amri mengatakan siap memfasilitasi para pekerja yang di PHK dan dirumahkan untuk mendapatkan kartu prakerja dari pemerintah pusat.
"Kami akan membantu proses pendaftaran kartu prakerja tersebut secara kolektif meski secara prosedur pendaftarannya harus dilakukan mandiri," katanya.
Dia mengemukakan fasilitas pendaftaran kartu prakerja di Kota Singkawang tersedia di Dinas PMTK di Jalan Gunung Kerinci Singkawang.
"Kita proritaskan yang di PHK dan di rumahkan dengan syarat WNI, minimal berusia 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal,” ujarnya.
Menurut dia, pekerja yang nantinya mendapat kartu prakerja akan mendapatkan paket manfaat sebesar Rp3.550.000, terdiri atas bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 dan insentif pascapenuntasan pelatihan pertama sebesar Rp2.400.000.
"Kemudian ada insentif pascapengisian dengan Rp150.000 sehingga totalnya Rp3.550.000," ujarnya.
Kartu prakerja dapat diperoleh di info@prakerja.go.id dan Call Center layanan masyarakat di nomor 021-25541246. Jam operasional Call Center setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00-19.00 Wib.
"Pendaftaran juga dapat melalui online di www.prakerja.go.id," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Ke-118 perusahaan ini memperkerjakan sebanyak 3.146 orang karyawan," kata Asmadi, Jumat.
Dari 118 perusahaan yang melapor, sebanyak 11 perusahaan melakukan pengurangan jam kerja, kemudian 27 perusahaan memilih tutup sementara sampai COVID-19 berakhir.
Sedangkan dari 3.146 pekerja yang dilaporkan, sebanyak 460 pekerja dirumahkan, 152 pekerja dirumahkan dengan pemotongan upah dan 220 pekerja yang dirumahkan tanpa upah, sementara 15 pekerja terpaksa di PHK.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang, Ruly Amri mengatakan siap memfasilitasi para pekerja yang di PHK dan dirumahkan untuk mendapatkan kartu prakerja dari pemerintah pusat.
"Kami akan membantu proses pendaftaran kartu prakerja tersebut secara kolektif meski secara prosedur pendaftarannya harus dilakukan mandiri," katanya.
Dia mengemukakan fasilitas pendaftaran kartu prakerja di Kota Singkawang tersedia di Dinas PMTK di Jalan Gunung Kerinci Singkawang.
"Kita proritaskan yang di PHK dan di rumahkan dengan syarat WNI, minimal berusia 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal,” ujarnya.
Menurut dia, pekerja yang nantinya mendapat kartu prakerja akan mendapatkan paket manfaat sebesar Rp3.550.000, terdiri atas bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 dan insentif pascapenuntasan pelatihan pertama sebesar Rp2.400.000.
"Kemudian ada insentif pascapengisian dengan Rp150.000 sehingga totalnya Rp3.550.000," ujarnya.
Kartu prakerja dapat diperoleh di info@prakerja.go.id dan Call Center layanan masyarakat di nomor 021-25541246. Jam operasional Call Center setiap Senin-Jumat mulai pukul 08.00-19.00 Wib.
"Pendaftaran juga dapat melalui online di www.prakerja.go.id," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020