Polda Metro Jaya menegaskan meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha dengan cara paksa dan disertai kekerasan adalah pelanggaran pidana.
"Kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya tidak boleh, karena enggak punya rasa keharusan atau terjadi tindak pidana di situ dia memukul atau memaksa menyerang, ya urusannya sudah berbeda nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu.
Dia pun kembali mengingatkan agar tidak ada pihak manapun yang meminta sumbangan dalam bentuk apapun dan dalih apapun dengan paksaan.
Yusri mengatakan meski tidak ada unsur kekerasan, meminta THR secara paksa adalah sebuah tindak pidana pemerasan.
"Kalau memaksa dia pasti juga mikir, kalau memaksa zaman sekarang pasti nanti dikenal dan kalau dilaporin, sama yang diteror juga sama, pemerasan itu," ujarnya.
Yusri juga mengingatkan terkait pungli. Dia menegaskan pihak manapun tidak diperkenankan melakukan pungutan liar dengan alasan apapun.
"Kalau pungli kan siapa saja enggak boleh, jangankan ormas, semua juga tidak boleh lakukan pungli," ujarnya.
Baca juga: Menkeu pastikan pencairan THR pada 15 Mei
Baca juga: Perusahaan yang merumahkan karyawan wajib bayar THR
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya tidak boleh, karena enggak punya rasa keharusan atau terjadi tindak pidana di situ dia memukul atau memaksa menyerang, ya urusannya sudah berbeda nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu.
Dia pun kembali mengingatkan agar tidak ada pihak manapun yang meminta sumbangan dalam bentuk apapun dan dalih apapun dengan paksaan.
Yusri mengatakan meski tidak ada unsur kekerasan, meminta THR secara paksa adalah sebuah tindak pidana pemerasan.
"Kalau memaksa dia pasti juga mikir, kalau memaksa zaman sekarang pasti nanti dikenal dan kalau dilaporin, sama yang diteror juga sama, pemerasan itu," ujarnya.
Yusri juga mengingatkan terkait pungli. Dia menegaskan pihak manapun tidak diperkenankan melakukan pungutan liar dengan alasan apapun.
"Kalau pungli kan siapa saja enggak boleh, jangankan ormas, semua juga tidak boleh lakukan pungli," ujarnya.
Baca juga: Menkeu pastikan pencairan THR pada 15 Mei
Baca juga: Perusahaan yang merumahkan karyawan wajib bayar THR
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020