Sekretaris MUI Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Sumar'in mengatakan bahwa dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri mendatang tergantung kondisi daerah, sejauh mana tingkat pengendalian wabah COVID-19.

"Hasil rapat komisi fatwa MUI Provinsi Kalbar pada Selasa, 12 Mei 2020, disepakati bahwa penentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri boleh atau diadakan di lapangan atau di masjid. Kita merujuk fatwa nomor 14 tahun 2020 dimana tergantung kondisi daerah terkendali atau tidak terkendali. Hal itu yang menetapkan itu adalah pihak yang berwenang yaitu pemerintah daerah," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Kamis.

Ia menambahkan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri di Kabupaten Sambas pihaknya dari MUI Kabupaten Sambas akan tetap berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa MUI Sambas bukan pihak yang menentukan sepenuhnya apakah pelaksanakan shalat Idul Fitri bisa lapangan atau tidak tahun 2020 ini.

"Apalagi kita ketahui bersama bahwa pemerintah Kabupaten Sambas masih menetapkan kondisi Luar Biasa (KLB) Di Kabupaten Sambas semenjak 24 Maret 2020 yang lalu, serta sudah adanya 2 kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Sambas," kata dia.

Pihaknya dalam mengambil keputusan tentu akan sangat berhati-hati. Prinsipnya bahwa wabah COVID-19 adalah wabah yang berbahaya dan harus dihindari bersama-sama. Pihaknya juga mengimbau umat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah ada dalam rangka pencegahan COVID-19

"Kita harus bekerja sama dari semua pihak untuk dapat berbuat dalam mengatasi wabah COVID- 19 ini dengan bersinergi dan saling menguatkan. Semoga wabah ini segera diangkat dan dapat dikendalikan. Sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas dengan normal kembali," harap dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020