Kejati Kalbar memproses hukum kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
"Saat ini kami sedang melakukan proses hukum terhadap dugaan korupsi dana Bansos di Satuan Kerja Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan senilai Rp177 juta yang diperuntukan bagi masyarakat terdampak COVID-19 yang berada di kawasan Pelabuhan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya," kata Kepala Kejati Kalbar, Jaya Kesuma dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari penyelidikan kejaksaan di beberapa instansi pemerintah, dan diduga penyaluran bantuan sosial tidak diserahkan seratus persen kepada masyarakat terdampak COVID-19, namun hanya beberapa persen saja untuk laporan kegiatan seremonial.
"Bantuan sosial berupa paket kebutuhan pokok dengan nilai Rp200 ribuan tersebut rencananya akan dibagikan kepada masyarakat di Desa Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, namun bantuan tersebut diduga baru disalurkan sekitar sepuluh persen saja," ungkapnya.
Dalam kasus itu, penyidik Kejati Kalbar telah memeriksa enam orang saksi, termasuk dua terduga pelaku berinisial D dan B yang merupakan Kepala Satuan Kerja, dan Pejabat Pembuat Komitmen, katanya.
"Dalam waktu dekat, kami akan menetapkan tersangka, dan kami berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Dia menambahkan, penyidik Kejati Kalbar telah menyita paket sembako yang baru dibeli setelah adanya temuan pihak kejaksaan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya penyimpangan atau penyelewengan dalam penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 tersebut," kata Kajati Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Saat ini kami sedang melakukan proses hukum terhadap dugaan korupsi dana Bansos di Satuan Kerja Balai Pengelolaan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan senilai Rp177 juta yang diperuntukan bagi masyarakat terdampak COVID-19 yang berada di kawasan Pelabuhan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya," kata Kepala Kejati Kalbar, Jaya Kesuma dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari penyelidikan kejaksaan di beberapa instansi pemerintah, dan diduga penyaluran bantuan sosial tidak diserahkan seratus persen kepada masyarakat terdampak COVID-19, namun hanya beberapa persen saja untuk laporan kegiatan seremonial.
"Bantuan sosial berupa paket kebutuhan pokok dengan nilai Rp200 ribuan tersebut rencananya akan dibagikan kepada masyarakat di Desa Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, namun bantuan tersebut diduga baru disalurkan sekitar sepuluh persen saja," ungkapnya.
Dalam kasus itu, penyidik Kejati Kalbar telah memeriksa enam orang saksi, termasuk dua terduga pelaku berinisial D dan B yang merupakan Kepala Satuan Kerja, dan Pejabat Pembuat Komitmen, katanya.
"Dalam waktu dekat, kami akan menetapkan tersangka, dan kami berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi ini untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Dia menambahkan, penyidik Kejati Kalbar telah menyita paket sembako yang baru dibeli setelah adanya temuan pihak kejaksaan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya penyimpangan atau penyelewengan dalam penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 tersebut," kata Kajati Kalbar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020