Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat mencatat restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan bagi nasabah terdampak wabah COVID-19 hingga pertengahan Mei 2020 mencapai Rp1,35 triliun.

"Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya," ujar Kepala OJK Kalbar, M Rizky F Purnomo di Pontianak, Kamis.

Ia menyebutkan nilai restrukturisasi kredit dari lembaga jasa keuangan perbankan mencapai Rp805,65 miliar dari sebanyak 3.778 debitur dan lembaga pembiayaan mencapai Rp543,14 miliar dari 21.897 debitur.

Berdasarkan wilayah, Rizky menambahkan, restrukturisasi kredit terbesar dilakukan di Kota Pontianak.

"Mengapa Kota Pontianak, mengingat portofolio kredit di kota berjuluk kota khatulistiwa tersebut merupakan yang tertinggi di Provinsi Kalbar," katanya.

Menurut dia, dampak dari adanya relaksasi akan dapat terlihat dalam beberapa bulan ke depan karena bank masih terus memproses restrukturisasi kredit.

"Namun demikian sejauh ini kredit macet atau NPL perbankan di Kalbar masih cukup terkendali dalam tiga bulan terakhir," kata dia.

Saat ini, kredit bermasalah (NPL) di Provinsi Kalbar mencapai 2,10 persen atau masih lebih rendah dari rata-rata nasional 2,89 persen.

Berkaitan dengan upaya pencegahan dan pemutusan rantai wabah COVID-19, pihaknya terus mengimbau lembaga jasa keuangan di Kalbar terus menerapkan protokol kesehatan di setiap lini layanan.

"Mari bersama terus menerapkan protokol kesehatan dengan terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat, selalu memakai masker saat di luar rumah, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, jaga jarak sosial dan lainnya," katanya.

Baca juga: OJK Kalbar sesuaikan pelayanan industri jasa keuangan
Baca juga: Kondisi industri keuangan 2019 relatif baik
Baca juga: Bank Perkreditan Rakyat di SAMBAS izinya dicabut OJK

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020