Kepala Otorotas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kalimantan Barat M Riezky F Purnomo mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan penyesuaian operasional atau pelayanan industri jasa keuangan untuk meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19).

"Penyesuaian dan langkah kita lakukan bersama industri jasa keuangan untuk meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan agar terhindar dari Covid -19. Apa yang dilakukan juga untuk menindaklanjuti arahan Presiden dan Gubernur Kalbar," ujarnya di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa sesuai kewenangan OJK mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan juga meminta kepada seluruh lembaga di industri kasa keuangan untuk melakukan pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah, diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan.

"Kemudian kita meminta untuk pelaku industri keuangan meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan sebagainya," jelasnya.

Kemudian menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau keluar negeri, khususnya ke tempat yang sudah teridentifikasi adanya penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

"Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan kegiatan lainnya. Interaksi sekiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi," katanya.

Selanjutnya, meniadakan kegiatan layanan permintaan informasi debitur melalui Gerai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara langsung.

"Masyarakat tetap dapat memperoleh layanan dimaksud melalui formulir online di halaman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi . Selanjutnya setelah melalui proses verifikasi, informasi SLIK akan diberikan melalui surat elektronik," kata dia.

Untuk konsultasi dan layanan pengaduan konsumen melalui metode kunjungan langsung juga ditiadakan. Namun masyarakat tetap dapat memperoleh layanan dimaksud melalui Kontak OJK di nomor telepon 157, surat elektronik konsumen@ojk.go.id, dan aplikasi whatsapp di nomor 081-157-157-157.

"Intinya kita melakukan penyesuaian-penyesuaian kegiatan internal maupun eksternal baik dari jadwal maupun metode kegiatan," jelasnya.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020