Hingga kini Kantor Desa Bungkong Baru yang dibentuk Pemkab Sintang masih disegel warga Sunsong, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Kepala Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, Aban mengungkapkan bahwa Desa Bungkong Baru yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Sintang dan dibiayai oleh APBD Kabupaten Sintang sampai dengan saat ini tidak memiliki kode desa yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Oeh karena itu, menurut dia, sangat berdasar jika masyarakat Desa Sunsong menganggap bahwa desa tersebut adalah fiktif atau desa ilegal karena merupakan desa yang dibentuk di wilayah desa yang sama dengan Desa Sunsong yang telah mendapat kode Desa dari Kementerian Dalam Negeri dengan Kode Desa (61.09.02.2015).

Dikatakan Aban, bagaimana mungkin bisa berdiri sebuah desa sementara wilayahnya tidak ada. "Desa tidak ada wilayah, Desa tidak ada kode registrasi, kantor desa tersebut hanya berdiri tetapi tidak ada pelayanan kepada masyarakat," ungkap Aban.

Menurut Aban, penyegelan kantor Desa Bungkong Baru murni merupakan aksi masyarakat Sunsong yang sudah merasa gerah dan resah dengan aksi provokasi dari Aparatur Pemerintah Desa Bungkong Baru.
Selain itu, Kantor Desa Bungkong Baru yang dibentuk oleh Pemkab Sintang tidak ada pelayanan kepada masyarakat, sama halnya juga dengan fasilitas umum lainnya seperti, sekolah dasar mini dan pustu tidak difungsikan sebagaimana mestinya. "SD Mini yang dibangun juga tidak difungsikan, begitu juga dengan pustu, kantor desa difungsikan hanya untuk tempat berkumpul memprovokasi dan mengiming-imingi para pemuda yang baru tamat SMA yang notabene masih labil dan bukan kepala keluarga untuk menjadi perangkat desa Bungkong,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak melakukan anarkis dan sampai saat ini tetap aman dan tertib. "Tidak benar ada aksi anarkis, masyarakat juga tidak bawa senjata tajam, masyarakat juga tidak melakukan pengrusakan, masyarakat hanya melakukan penyegelan terhadap kantor desa dan penyegelan ini murni keinginan dari masyarakat Desa Sunsong. Apa yang dilakukan oleh masyarakat murni tidak ada unsur politik, masyarakat Desa Sunsong ingin merdeka dan ingin sejahtera," ujarnya.

Ia meminta ada itikad baik Pemkab Sintang untuk menyelesaikan masalah batas wilayah ini.

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau Fendi mengatatakan permasalahan batas daerah antara Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang telah difasilitasi oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Surat Sekretaris Ditjen Bina Adminstrasi Kewilayahan Kemendagri Nomor: T.005/9524/BAK tanggal 8 Oktober 2018.

Pada kegiatan fasilitasi sebagaimana dimaksud, diundang 3 (tiga) orang pejabat yang menangani batas daerah, namun Pemerintah Kabupaten Sintang menghadirkan banyak pihak yang tidak berkompeten sesuai dengan fungsinya dalam penegasan batas daerah, sehingga menyebabkan materi yang dibahas terkesan mengulang pembahasan awal di tingkat provinsi dan seolah-olah mengabaikan rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur Kalimantan Barat.

Oleh karena itu, tim dari Pemerintah Kabupaten Sekadau menyatakan ketidaksepakatan pada rapat tersebut sambil menunggu undangan selanjutnya yang diagendakan menghadirkan bupati kedua kabupaten (sesuai berita acara rapat terlampir) namun sampai saat ini pembahasan belum juga dilaksanakan.

Menurut Fendi, penegasan batas daerah antara Kabupaten Sintang dan Sekadau sangat penting dipercepat penyelesaiannya, apalagi kedua kabupaten tersebut bakal menjadi bagian dari calon Provinsi Kapuas raya. Apabila persoalan batas tersebut tidak tuntas, ujar dia, maka akan menjadi bagian masalah terbentuknya Provinsi Kapuas Raya.

Ia menambahkan, dalam hal surat yang disampaikan oleh Pemeintah Kabupaten Sekadau kepada Gubernur Kalimantan Barat tertanggal 27 Mei 2020 perihal Laporan Perkembangan Sosial Kemasyarakatan, Ketenteraman dan ketertiban Umum di Daerah Sengketa Batas, meminta kepada Gubernur Kalbar untuk memberi Penegasan terkait dengan Proses Penetapan dan Penegasan Batas Daerah Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang yang saat ini masih berada di Kementerian Dalam Negeri.

Terakhir dalam surat ini Pemerintah Kabupaten Sekadau mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan pembahasan lanjutan sembari menunggu situasi status darurat bencana COVID-19  sudah mereda karena sudah terhitung lama tidak dilakukan pebahasan yaitu 2 tahun.

"Surat Bupati Sekadau perihal Laporan Perkembangan Sosial Kemasyarakatan, Ketenteraman dan ketertiban Umum di Daerah Sengketa Batas akan kita sampaikan kepada Bapak Gubernur dan kita tembuskan kepada yang terhormat Menteri Dalam Negeri u.p. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta, Kapolda Kalimantan Barat, Pangdam XII Tanjungpura, Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov. Kalimantan Barat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sekadau," ujar Fendi.

Baca juga: Bupati Sekadau Resmikan Desa Sunsong
Baca juga: Warga Sunsong Desak Gubernur Kalbar Tetapkan Batas Wilayah
Baca juga: Kisah Rombongan Pemkab Sekadau Menuju Desa Sunsong

Pewarta: Gansi/Hartono

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020