Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat meminta pelaku usaha mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan terkait dibuka kembali sejumlah bidang usaha di daerah setempat dengan tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19.

"Saat ini kita mulai menerapkan tatanan kehidupan baru atau 'new normal' (normal baru). Jadi, kita minta kepada perusahaan yang semula merumahkan karyawannya, agar bisa diperkerjakan kembali," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Barat Ignasius di Pontianak, Selasa.

Pandemi COVID-19 membuat aktivitas usaha terhenti. Kondisi itu mengakibatkan para pekerja dirumahkan hingga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Mereka yang sebelumnya dirumahkan saat pandemi ini bisa direkrut kembali ketika sudah diterapkan kenormalan baru di Kalbar," tuturnya.

Meski demikian, ia mengingatkan pelaku usaha yang membuka aktivitas usahanya lagi untuk mengedepankan penerapan prokotol kesehatan.

Apalagi, katanya, saat ini persiapan menjalani tatanan normal baru sedang dilakukan.

Ia meminta para pelaku usaha dan pekerja menaati penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi.

Ignasius menyebutkan jumlah pekerja yang dirumahkan karena pandemi COVID-19 mencapai 3.289 orang, sedangkan mereka yang di-PHK jumlahnya mencapai 622 orang.

Ia berharap, tidak ada lagi PHK ketika memasuki tatahan normal baru.

Saat ini, Disnakertrans sedang menyiapkan surat untuk Gubernur Kalbar, sebagai tindak lanjut surat edaran dari kementerian terkait dengan perlindungan pekerja pada masa normal baru.

Ia mengatakan ketika normal baru dimulai maka pelaku usaha mesti berkomitmen untuk menghindari PHK.

"Jangan sampai ada lagi PHK. Mereka yang dirumahkan diprioritaskan untuk bekerja kembali. Kami berharap tidak ada lagi yang di-PHK hingga dirumahkan," katanya.

Baca juga: Pandemi COVID-19, Boeing rumahkan 6.770 pekerja
Baca juga: Deportasi 121 pekerja migran ke Dinsos Kalbar dikawal kepolisian secara estafet
Baca juga: 500 pekerja seni di Kabupaten Kubu Raya terima bantuan penanggulangan COVID-19

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020