Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial HN, lantaran diduga sebagai pelaku pencurian sarang burung walet tepatnya di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Aksi serupa yang dilakukan tersangka sudah sebanyak enam kali di lokasi yang sama.
"Terungkapnya kasus ini, setelah diketahuinya identitas pelaku yang sudah terhitung enam kali melakukan pencurian sarang burung walet di tempat yang sama," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo di Singkawang, Jumat.
Pada aksi yang keenam kalinya, pelaku diketahui oleh penjaga sarang burung walet, lalu pelaku lari dengan meninggalkan kendaraan beserta barang-barang yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Baca juga: SBPP Singkawang sampaikan data karyawan yang dirumahkan dan di PHK kepada Polres
"Pelaku ini sudah melakukan pencurian sejak Januari-Mei 2020," ujarnya.
Terhadap pelaku, katanya, akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tersangka HN mengaku sudah enam kali melakukan pencurian sarang burung walet tersebut. "Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Juru parkir ini mau melakukan hal tersebut lantaran diajak oleh rekannya. "Untuk hasil penjualan biasanya saya dikasi Rp500.000," ujarnya.
Baca juga: Satuan Lalulintas Polres Singkawang sosialisasikan protokol kesehatan
Baca juga: Satresnarkoba Polres Singkawang tangkap tujuh pelaku Narkotika
Baca juga: Polres Singkawang tangkap seorang pria pelaku Curat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
Aksi serupa yang dilakukan tersangka sudah sebanyak enam kali di lokasi yang sama.
"Terungkapnya kasus ini, setelah diketahuinya identitas pelaku yang sudah terhitung enam kali melakukan pencurian sarang burung walet di tempat yang sama," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo di Singkawang, Jumat.
Pada aksi yang keenam kalinya, pelaku diketahui oleh penjaga sarang burung walet, lalu pelaku lari dengan meninggalkan kendaraan beserta barang-barang yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Baca juga: SBPP Singkawang sampaikan data karyawan yang dirumahkan dan di PHK kepada Polres
"Pelaku ini sudah melakukan pencurian sejak Januari-Mei 2020," ujarnya.
Terhadap pelaku, katanya, akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tersangka HN mengaku sudah enam kali melakukan pencurian sarang burung walet tersebut. "Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Juru parkir ini mau melakukan hal tersebut lantaran diajak oleh rekannya. "Untuk hasil penjualan biasanya saya dikasi Rp500.000," ujarnya.
Baca juga: Satuan Lalulintas Polres Singkawang sosialisasikan protokol kesehatan
Baca juga: Satresnarkoba Polres Singkawang tangkap tujuh pelaku Narkotika
Baca juga: Polres Singkawang tangkap seorang pria pelaku Curat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020