Jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menangkap Moses salah satu pemberi modal aktivitas pembalakan liar tanpa izin di hutan Desa Nanga Arong, Kecamatan Kalis wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
" Tersangka atas nama Moses sudah kami tahan karena terlibat sebagai pemberi modal kegiatan pembalakan liar," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, kepada ANTARA di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Baca juga: Kodam XII Tanjungpura bantah terima hibah tanah dari Endang Kusnadi
Disampaikan Siko, sebelumnya pada Rabu (8/7) Tim gabungan TNI, Polri bersama Anggota Kesatuan pengelolaan hutan telah melakukan patroli terkait kegiatan pembalakan liar di hutan Desa Nanga Arong, Kecamatan Kalis.
Menurut dia, dalam kegiatan patroli tersebut Tim gabungan menemukan tiga orang yang mengaku bernama Rachmat, Rohim dan Heri yang bekerja sebagai penebang kayu.
Baca juga: Polisi amankan satu truk kayu ilegal
" Jadi dari pengembangan itu kita dapatkan seorang pemberi modal yaitu Moses dan kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Siko.
Ditegaskan Siko, para pelaku ilegal loging tersebut melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang - Undang nomor 18 Tahun 2013, dimana unsur pasal pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU nomor 18 Tahun 2013 yaitu setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
" Ancaman penjara minimal satu tahun, maksimal tergantung keputusan pada sidang di pengadilan," jelas Siko.
Baca juga: Police seized truck carrying rare ironwood
Baca juga: LSM pertanyakan kinerja Polres KKU tangani ilegal loging
Baca juga: Polres Sintang amankan tiga pria pemilik kayu ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
" Tersangka atas nama Moses sudah kami tahan karena terlibat sebagai pemberi modal kegiatan pembalakan liar," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, kepada ANTARA di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Baca juga: Kodam XII Tanjungpura bantah terima hibah tanah dari Endang Kusnadi
Disampaikan Siko, sebelumnya pada Rabu (8/7) Tim gabungan TNI, Polri bersama Anggota Kesatuan pengelolaan hutan telah melakukan patroli terkait kegiatan pembalakan liar di hutan Desa Nanga Arong, Kecamatan Kalis.
Menurut dia, dalam kegiatan patroli tersebut Tim gabungan menemukan tiga orang yang mengaku bernama Rachmat, Rohim dan Heri yang bekerja sebagai penebang kayu.
Baca juga: Polisi amankan satu truk kayu ilegal
" Jadi dari pengembangan itu kita dapatkan seorang pemberi modal yaitu Moses dan kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Siko.
Ditegaskan Siko, para pelaku ilegal loging tersebut melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang - Undang nomor 18 Tahun 2013, dimana unsur pasal pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU nomor 18 Tahun 2013 yaitu setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
" Ancaman penjara minimal satu tahun, maksimal tergantung keputusan pada sidang di pengadilan," jelas Siko.
Baca juga: Police seized truck carrying rare ironwood
Baca juga: LSM pertanyakan kinerja Polres KKU tangani ilegal loging
Baca juga: Polres Sintang amankan tiga pria pemilik kayu ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020