Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir mengatakan pemerintah daerah telah berupaya mengusulkan penerbitan perizinan pertambangan rakyat di Kapuas Hulu, hanya saja perizinan tersebut kewenangannya ada pada pemerintah pusat.

" Persoalan izin tambang rakyat itu tidak mudah, perlu berbagai kajian dan kewenangannya ada di pusat, daerah hanya mengusulkan," kata Abang Muhammad Nasir, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa.

Disampaikan Nasir, dasar kajian - kajian tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan untuk regulasi, baik kajian dari sisi ekonomi mau pun lingkungan, sehingga perizinan tersebut akan melewati beberapa tahapan.

Menurut dia, terkait usulan perizinan tambang rakyat tersebut Pemerintah Provinsi Kalbar juga sudah mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah pusat.

" Pemprov sudah membawa rekomendasi ke pusat," ucap Nasir.

Terkait perizinan tambang rakyat tersebut, sejumlah Fraksi di DPRD Kapuas Hulu pada Senin (13/7) telah menyampaikan saran dan pendapat pada rapat paripurna salah satu yang menjadi penekanan legislatif Kapuas Hulu yaitu mendesak pemerintah mengeluarkan perizinan pertambangan rakyat.

Berdasarkan data yang di himpun ANTARA dari berbagai sumber pertambangan emas tanpa izin di Kapuas Hulu cukup marak, bahkan di Kecamatan Bunut Hulu aktivitas pertambangan emas secara ilegal sempat menggunakan alat berat.

Menyikapi hal tersebut, pada Rabu (24/6) lalu Bupati Kapuas Hulu, beserta Kapolres dan Dandim di daerah tersebut pernah mendatangi lokasi pertambangan emas tanpa izin untuk menyampaikan larangan aktivitas PETI kepada masyarakat secara ilegal, jika pun ada aktivitas pertambangan mesti mengantongi perizinan.

Baca juga: Polisi Aceh tangkap penambang emas ilegal, empat pelaku asal Kapuas Hulu
Baca juga: Pertambangan ilegal di Kapuas Hulu harus segera disikapi
Baca juga: Warga minta aparat tindak tegas pelaku galian C ilegal Kapuas Hulu
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020