Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, pihaknya masih belum memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara setempat karena masih menunggu kebijakan dari pemerintah terkait pembayaran.

"Untuk besaran yang diterima ASN dari gaji ke-13 adalah sesuai yang mereka (ASN) terima setiap bulannya," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan, dari informasi yang diterima gaji ke-13 akan diberikan bulan Agustus 2020 mendatang.

"Ada sekitar 4.400 ASN yang ada di lingkungan Pemkot Pontianak," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah segera bayar gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membayarkan gaji dan pensiun ke-13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI, dan Polri pada Agustus 2020 yang sekaligus sebagai langkah stimulus perekonomian nasional.

"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan anggaran yang disiapkan adalah Rp28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.

Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.

Baca juga: Lima ribuan PNS Kapuas Hulu terima kenaikan dan rapelan gaji

"Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.

"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," katanya.

Tak hanya itu, ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah mulai Agustus mendatang.

"Kita akan terus monitor terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap K/L dan daerah mulai Agustus nanti," tegasnya.
 
Baca juga: Palu Sediakan Rp30 Miliar Untuk Gaji ke-13
Baca juga: Realisasi gaji ke - 13 untuk ASN Kapuas Hulu, ini jawaban Sekda
Baca juga: PT Taspen Bayar Pensiun Bulan Ke-13 pada Juli

 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020