Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) siap menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman denda sebesar Rp50 juta, dan atau kurungan selama tiga bulan bagi pengguna elpiji subsidi di luar ketentuan yang berlaku.

Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Haryadi T Wibowo di Pontianak, Rabu, mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan agar elpiji subsidi memang benar-benar digunakan oleh masyarakat tidak mampu dan UMKM.

Terkait hal itu, pihaknya bersama Pertamina Kalbar akan melakukan razia pelaku usaha seperti hotel, restoran, katering, termasuk warung kopi, laundri yang masih menggunakan elpiji subsidi.

"Elpiji subsidi hanya untuk masyarakat tidak mampu ataupun UMKM," ujar dia.

Selain itu, menurut dia, pihak juga merazia atau melihat secara langsung penerapan kartu kendali di tingkat pangkalan dalam distribusi elpiji subsidi tersebut.

Ia menambahkan, razia dilakukan setelah pihaknya melakukan berbagai langkah dalam mengatasi antrian warga yang ingin membeli elpiji subsidi di lapangan.

"Kami bersama Pertamina sudah melakukan operasi pasar di delapan titik di Kota Pontianak, yakni di Jalan Pak Benceng (19/7), Pasar Dahlia (24/7), Tanjung Raya I (25/7) dan serentak di empat pasar tradisional (27/7), yakni di Pasar Belimbing, Pasar Puring, Pasar Kenangan Anggrek, dan Pasar Kemuning yang masing-masing satu titik sebanyak 560 tabung atau total sebanyak 3.920 tabung elpiji subsidi," ungkap Haryadi.

Dia menambahkan, mulai Selasa (28/7) pembelian elpiji subsidi oleh konsumen/masyarakat tidak mampu dan UMKM harus terlebih dahulu memesannya H-1 ke pangkalan yang menjual elpiji tabung tiga kilogram.

Dengan sistem itu, maka pihak pangkalan hanya menerbitkan nomor antrian pembelian H-1 sebelum elpiji subsidi tiba di pangkalan, sehingga nomor antrian juga diterbitkan sesuai dengan kuota elpiji subsidi untuk pangkalan tersebut.

"Sehingga dengan model ini, masyarakat tidak perlu berdesak-desakan atau ikut antrian, karena waktu pembelian akan lebih panjang atau penjualan elpiji subsidi sesuai nomor antrian yang sudah didapat pembeli pada H-1 sebelumnya," katanya.

Kemudian, elpiji subsidi oleh pihak pangkalan diutamakan untuk warga sekitar atau di desa pangkalan itu berdiri, kemudian masyarakat harus menunjukkan KTP asli dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

"Kemudian untuk pembelian elpiji subsidi hanya berlaku satu tabung untuk satu KK," ungkapnya.

Dia menambahkan, masyarakat yang membeli elpiji subsidi juga wajib mengisi log book dan tanda tangan, serta mencantumkan nomor handphone yang aktif.

"Dan sudah jelas kalau elpiji subsidi tidak untuk diperjualbelikan kembali oleh masyarakat yang membelinya, baik kepada para pengecer atau pun pihak lainnya, selain untuk dirinya sendiri," kata Haryadi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Diskumdag Kota Pontianak mengatakan, apa yang mereka lakukan itu dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak mampu dalam membeli elpiji subsidi di wilayah Kota Pontianak.

"Selain itu, SOP ini juga untuk memutus rantai kalau ada pangkalan yang bermain dengan menjualnya ke masyarakat tidak berhak, karena satu KK hanya satu satu tabung per minggu atau empat tabung sebulan," ungkapnya.

Sales Area Manager Pertamina Kalbar, Weddy Surya Windrawan mengatakan, menyambut baik langkah Diskumdag Kota Pontianak yang akan melakukanb razia terhadap Horeka, lamongan, warkop dan laundry yang masih menggunakan elpiji subsidi tersebut.

"Berbagai langkah yang dilakukan ini, mulai dari operasi pasar, sidak, penerapan kartu kendali bagi konsumen dan pangkalan serta razia ini, agar elpiji subsidi tepat sasaran, yakni digunakan oleh masyarakat tidak mampu dan usaha mikro.
                           
Kartu kendali
Sementara itu, Sales Branch Manajer Pertamina Wilayah I Kalbar, Farid Akbar menambahkan disamping itu, pihaknya juga sudah memberlakukan tiga kartu kendali dalam pembelian elpiji subsidi, baik bagi pangkalan dan masyarakat yang berhak membelinya.

Tiga kartu kendali itu, yakni untuk satu konsumen, yang pertama dipegang oleh pihak pangkalan, untuk memantau konsumennya siapa saja, kemudian kartu nomor antrian (masyarakat yang berhak) untuk mengambil elpiji yang sudah dipesan di pangkalan, kemudian kartu kendali di pihak konsumen, yakni sebagai kontrol pangkalan bahwa konsumen itu sudah mendapatkan berapa tabung elpiji subsidi (satu rumah tangga maksimal lima tabung elpiji tiga kilogram per bulannya).

Sementara itu, untuk kartu kendali bagi UMKM diverifikasi oleh Diskumdag Kota Pontianak agar memang yang berhak mendapatkannya, kata Farid.

"Pembelakuan H-1 agar tidak terjadi antrian panjang lagi di pangkalan elpiji subsidi dengan cara yang antri atau membeli hanya bagi mereka yang sudah mendaftar satu hari sebelumnya, sehingga diluar itu tidak dilayani sehingga secara otomatis tidak ada antrian panjang lagi," katanya.

Sehingga, menurut dia, masyarakat yang membeli elpiji subsidi mau datang ke pangkalan jam berapapun akan dilayani karena sudah memesan dan mendapatkan nomor antrian pembelian tersebut.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020