Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Indonesia (Puskepi), Sofyano Zakaria mengatakan, pendistribusian elpiji subsidi atau tabung tiga kilogram sebagai barang bersubsidi seharusnya diatur dengan peraturan yang tegas dan jelas, tidak abu-abu serta diawasi pelaksanaannya secara ketat oleh Pemerintah. 

"Jangan sampai barang bersubsidi yang dibiayai APBN ini jatuh ke tangan atau pihak tidak berhak. Sepanjang tidak ada peraturan yang tegas dan jelas tentang pengguna elpiji subsidi serta tanpa adanya pengawasan yang melekat tentang pengguna yang berhak, maka penggunaan elpiji bersubsidi akan menjadi liar," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam.

Artinya, elpiji tiga kilo bisa dipergunakan oleh siapapun dan untuk kepentingan apapun. Hal ini bisa menjadi penyebab terjadinya kekurangan ketersediaan elpiji subsidi atau kelangkaan semu di wilayah tertentu, katanya.

Kasus kelangkaan elpiji subsidi bisa terjadi karena barang tersebut bisa dipergunakan oleh semua pihak yang merasa berhak untuk menggunakan elpiji subsidi tersebut, katanya.

“Kondisi ini bisa terjadi karena  abu-abunya Peraturan Menteri ESDM mengenai elpiji tabung tiga kilogram tersebut," lanjut Sofyano yang juga salah satu pengamat energi nasional, yang merupakan putra Kalimantan Barat itu. 

Sofyano juga mengatakan bahwa terjadinya kekosongan elpiji subsidi tidak bisa dinyatakan atau disebut sebagai kelangkaan, apabila kekosongan itu terjadi tidak merata disuatu daerah yang luas. "Elpiji pantas dinyatakan langka apabila terjadi merata pada beberapa kabupaten dan  terjadinya untuk jangka waktu yang terus menerus setidaknya dalam waktu yang lama,"  kata Sofyano.

Jika kekosongan terjadi hanya pada beberapa pangkalan atau pengecer, menurut direktur Puskepi itu, hal ini tidak bisa dinyatakan sebagai kekosongan apalagi kelangkaan elpiji, kata Sofyano.

Pengawasan distribusi elpiji subsidi, kata Sofyano, pada dasarnya sudah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17/2011 dan Nomor 5/2011. “Sayangnya, para pihak yang diamanatkan oleh peraturan tersebut nyaris lalai melakukan fungsi dan peranannya secara melekat dan berkesinambungan. “Jangan-jangan ada pemda yang tidak tahu adanya SKB ini," ujarnya.

Bahkan menurutnya, sangat mungkin pemda tidak berperan secara aktif  melakukan pembinaan dan pengawasan kepada agen-agen dan pangkalan-pangkalan elpiji subsidi  yang ada di wilayahnya.

“Pemda pun terkesan tak mampu menghitung secara akurat kebutuhan elpiji bagi wilayahnya dan nyaris tak mampu menyuguhkan data dan perkembangan penduduk di wilayahnya yang akhirnya ini bisa berakibat terjadinya kesalahan dalam penentuan kuota elpiji tiga kilogram bagi wilayahnya dan bisa berujung selalu kurangnya kuota elpiji bagi daerahnya yang berbuntut tak terpenuhi kebutuhan masyarakatnya terhadap elpiji bersubsidi itu," ujar Sofyano.

Pihak yang dimaksud untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dalam distribusi elpiji subsidi dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 17/2011 dan No. 5/2011, adalah Pemerintah Daerah (Pemda) dan dengan kewenangan yang diberikan kepadanya harusnya pemda dapat mencegah terjadinya kekosongan elpiji di wilayah. "Namun pertanyaannya apakah mereka secara aktif telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap distribusi elpiji subsidi di daerahnya. Itu yang harus diperhatikan," Sofyano.

Sementara itu, dalam sepekan terakhir Pertamina Wilayah Kalbar telah melakukan operasi pasar elpiji subsidi, seperti di wilayah Kota Pontianak, Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Mempawah, Sambas dalam memenuhi tingginya permintaan elpiji subsidi menjelang Lebaran Idul Adha 1441 Hijriah.

Data Pertamina Marketing Operation Region VI Kalimantan, mencatat pihaknya telah menyiapkan penambahan elpiji subsidi atau tabung tiga kilogram sebanyak 163.440 tabung untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat menjelang Idul Adha 1441 Hijriah.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020