Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial TT, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus operandi "slonong boy". 

"TT berhasil diamankan pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya di Jalan Kridasana," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, Senin.

Dia mengungkapkan, kejadian curat itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, tepatnya di sebuah warung kopi milik pelapor yang didatangi oleh terlapor. 

"Terlapor berpura-pura memesan minuman dan makanan, namun ketika pelapor masuk ke dalam rumah arah dapur tiba-tiba terlapor mengambil sebuah handphone merk Xiaomi warna grey silver yang diletakkan pelapor di etalase warung," katanya. 

Kemudian terlapor pergi meninggalkan warung. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian itu ke Polres Singkawang. Lantaran pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1.200.000. 
 
Dari penangkapan yang dilakukan kepada terlapor Polres Singkawang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Xiomi yang diambil terlapor di sebuah Warkop, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, satu buah Handphone merk Oppo F3 yang diambil terlapor di sebuah warung nasi Kelurahan Sungai Garam dan satu unit handphone merk Samsung J3 yang diambil terlapor di Pasir Panjang. 

Berdasarkan interogasi, katanya, bahwa terlapor juga merupakan residivis curas (jambret) sebanyak dua kali. 

Penangkapan dilakukan, setelah Polres Singkawang menerima laporan dari masyarakat tentang tindak pidana pencurian dengan modus berpura-pura belanja.  

Kemudian, barang-barang milik pelapor khususnya Handphone dibawa kabur oleh pelaku. 

Setelah mengetahui identitas pelaku, unit Opsnal Satreskrim Polres Singkawang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Kridasana, kemudian pelaku ditangkap dan diamankan. 

"Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencurian di 7 TKP di wilayah hukum Polres Singkawang dan didapatkan keterangan bahwa ada satu orang berinisial HR alias KE yang ikut membantu menjualkan hasil barang kejahatan tersebut," jelasnya. 

Dari hasil interogasi terhadap HR alias KE, diakuinya bahwa dia pernah melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polres Singkawang yang saat ini sedang ditangani Polsek Singkawang Barat.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020