Jajaran Polres Mempawah, Selasa, mengevakuasi satu bayi orangutan berjenis kelamin betina usia sekitar lima tahun dari peliharaan warga Di Gang Wak Tapak, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
"Dievakusi atau diamankannya satu orangutan tersebut oleh Unit Pidsus Polres Mempawah yang berada di rumah Ariyadi," kata Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal di Mempawah.
Dia menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari warga yang menyatakan ada seorang warga yang memelihara satu bayi orangutan.
"Mendapat laporan itu, maka kami langsung turun ke lokasi dimaksud, dan ternyata benar salah seorang warga kedapatan memelihara satwa yang termasuk dilindungi itu," ungkapnya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pendekatan, akhirnya warga tersebut menyerahkan orangutan itu kepada pihaknya, dan saat ini bayi orangutan itu dibawa ke Mapolres Mempawah untuk penanganan selanjutnya.
"Dalam hal ini kami akan berkoordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Kalbar, untuk penanganan selanjutnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Dievakusi atau diamankannya satu orangutan tersebut oleh Unit Pidsus Polres Mempawah yang berada di rumah Ariyadi," kata Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal di Mempawah.
Dia menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari warga yang menyatakan ada seorang warga yang memelihara satu bayi orangutan.
"Mendapat laporan itu, maka kami langsung turun ke lokasi dimaksud, dan ternyata benar salah seorang warga kedapatan memelihara satwa yang termasuk dilindungi itu," ungkapnya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan pendekatan, akhirnya warga tersebut menyerahkan orangutan itu kepada pihaknya, dan saat ini bayi orangutan itu dibawa ke Mapolres Mempawah untuk penanganan selanjutnya.
"Dalam hal ini kami akan berkoordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Kalbar, untuk penanganan selanjutnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020