Seorang pengusaha tanaman kratom ternama di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Abdul Hamid menyambut baik dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 104 Tahun 2020 Tentang penetapan kratom sebagai komoditas tanaman obat herba, namun diharapkan secara penuh aturan atau regulasi tata niaga dan penggunanya harus jelas dan legal.
" Dengan ditetapkannya Kratom sebagai komodoti tanaman obat herbal tentu kebahagiaan tersendiri bagi kita semua apalagi masyarakat Kapuas Hulu yang mengantungkan hidup dengan tanaman Kratom, kita semua harus terus berjuang agar kratom secara penuh menjadi legal dalam hal tata niaga dan penggunaannya," kata Abdul Hamid, kepada ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Hamid, saat ini kebijakan yang penting harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan provinsi adalah bagaimana bisa berkolaborasi bersama untuk mendata Kratom secara lengkap dan juga menganggarkan dana - dana riset dengan bekerjasama dengan badan riset pemerintah dan juga universitas yang memiliki kompeten dalam hal riset farmasi/herbal.
Selain itu, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah diharapkan bisa segera menyurati Badan Nasional Narkotika agar menunda keputusan atau wacana sepihak tentang larangan atau penutupan Kratom secara penuh di tahun 2024.
Tentunya kata Hamid, pemerintah secara penuh dan fokus akan melakukan kegiatan pendataan dan riset Kratom sebagai tanaman obat, memerlukan lima hingga 15 tahun bahkan lebih untuk riset, uji klinis dan pengembangan banyak obat dari bahan baku Kratom.
" Rencana BNN mengganti Kratom dengan tanaman dan usaha lainnya, secara teknis saya menilai bukan menjadi kapasitas BNN untuk melakukan dan mengembangkannya, dan sebaiknya serahkan kepada kementerian dan instansi teknis untuk mengembangkan usaha tersebut, namun bukan sebagai pengganti atau substitusi Kratom tetapi sebagai tambahan usaha baru di Kapuas Hulu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kapuas Hulu dan daerah lainnya," ucap Hamid yang mulai berbisnis Kratom sejak Tahun 2006 lalu.
Ia meminta agar BNN Lebih fokus untuk program lainnya, yang menjadi urgen dalam penyelamatan anak bangsa dari penggunaan narkotika. Salah satunya dengan melakukan riset bahwa Kratom bisa mengobati para pecandu alkohol dan narkoba, ini perlu dilakukan riset dan penelitian yang sangat mendalam.
" Secara kasat mata sekarang ini, bisa dikatakan Kratom tidak sedikitpun memberi dampak negatif kepada masyarakat, dilihat dari penyalahgunaan maupun dari sisi kesehatan. Malahan Semua sisi positif yang dirasakan oleh petani dan pengusaha Kratom dalam mensejahterakan masyarakat," kata dia.
Akan tetapi, menurut Hamid, yang tidak kalah penting adalah seluruh masyarakat Kratom harus bersama - sama dan berjuang menghilangkan stigma negatif Kratom di masyarakat nasional dan internasional.
Baca juga: Pemprov Kalbar segera tindaklanjuti keputusan Kementan terkait tanaman kratom
Baca juga: Daniel Johan apresiasi Mentan tetapkan kratom kategori tanaman herbal
Baca juga: Pandemi COVID -19 warga Kapuas Hulu bergantung hidup pada tanaman kratom
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
" Dengan ditetapkannya Kratom sebagai komodoti tanaman obat herbal tentu kebahagiaan tersendiri bagi kita semua apalagi masyarakat Kapuas Hulu yang mengantungkan hidup dengan tanaman Kratom, kita semua harus terus berjuang agar kratom secara penuh menjadi legal dalam hal tata niaga dan penggunaannya," kata Abdul Hamid, kepada ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
Disampaikan Hamid, saat ini kebijakan yang penting harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan provinsi adalah bagaimana bisa berkolaborasi bersama untuk mendata Kratom secara lengkap dan juga menganggarkan dana - dana riset dengan bekerjasama dengan badan riset pemerintah dan juga universitas yang memiliki kompeten dalam hal riset farmasi/herbal.
Selain itu, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah diharapkan bisa segera menyurati Badan Nasional Narkotika agar menunda keputusan atau wacana sepihak tentang larangan atau penutupan Kratom secara penuh di tahun 2024.
Tentunya kata Hamid, pemerintah secara penuh dan fokus akan melakukan kegiatan pendataan dan riset Kratom sebagai tanaman obat, memerlukan lima hingga 15 tahun bahkan lebih untuk riset, uji klinis dan pengembangan banyak obat dari bahan baku Kratom.
" Rencana BNN mengganti Kratom dengan tanaman dan usaha lainnya, secara teknis saya menilai bukan menjadi kapasitas BNN untuk melakukan dan mengembangkannya, dan sebaiknya serahkan kepada kementerian dan instansi teknis untuk mengembangkan usaha tersebut, namun bukan sebagai pengganti atau substitusi Kratom tetapi sebagai tambahan usaha baru di Kapuas Hulu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kapuas Hulu dan daerah lainnya," ucap Hamid yang mulai berbisnis Kratom sejak Tahun 2006 lalu.
Ia meminta agar BNN Lebih fokus untuk program lainnya, yang menjadi urgen dalam penyelamatan anak bangsa dari penggunaan narkotika. Salah satunya dengan melakukan riset bahwa Kratom bisa mengobati para pecandu alkohol dan narkoba, ini perlu dilakukan riset dan penelitian yang sangat mendalam.
" Secara kasat mata sekarang ini, bisa dikatakan Kratom tidak sedikitpun memberi dampak negatif kepada masyarakat, dilihat dari penyalahgunaan maupun dari sisi kesehatan. Malahan Semua sisi positif yang dirasakan oleh petani dan pengusaha Kratom dalam mensejahterakan masyarakat," kata dia.
Akan tetapi, menurut Hamid, yang tidak kalah penting adalah seluruh masyarakat Kratom harus bersama - sama dan berjuang menghilangkan stigma negatif Kratom di masyarakat nasional dan internasional.
Baca juga: Pemprov Kalbar segera tindaklanjuti keputusan Kementan terkait tanaman kratom
Baca juga: Daniel Johan apresiasi Mentan tetapkan kratom kategori tanaman herbal
Baca juga: Pandemi COVID -19 warga Kapuas Hulu bergantung hidup pada tanaman kratom
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020