Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menempatkan Kota Pontianak pada peringkat pertama dalam pelaksanaan evaluasi kualitas udara terbersih perkotaan tahun 2019 kategori kota besar.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat, mengatakan dengan disematkannya Kota Pontianak peringkat pertama hasil evaluasi kualitas udara perkotaan, menjadi salah satu motivasi untuk terus berupaya menjaga kualitas udara di kota ini.

Ia menilai penghargaan dalam bentuk sertifikat itu sebagai wujud apresiasi dari KLHK kepada Pemerintah Kota l0Pontianak dalam menjaga kualitas udara tetap bersih dan sehat. Namun diakuinya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan.

"Seperti masih ada sebagian masyarakat yang kurang sadar dan mengerti tentang arti penghijauan dan keberadaan pohon dalam menjaga kualitas udara tetap bersih," katanya.

Upaya dalam menjaga kualitas udara di Kota Pontianak diantaranya dengan melakukan pengawasan terhadap industri agar tetap mengikuti aturan serta tidak mencemari lingkungan, kemudian juga terhadap gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor yang dapat mengurangi kualitas udara dan menimbulkan polusi udara.






"Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak secara berkala melakukan uji emisi gas buang terhadap kendaraan bermotor sebagai upaya menjaga kualitas udara," kata Edi.

Selain itu, Pemkot Pontianak juga telah mencanangkan Jumat bersepeda ke kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya. Tujuannya agar penggunaan kendaraan bermotor berkurang sehingga polusi udara yang ditimbulkan dari asap kendaraan bisa diminimalkan.

Dia menambahkan, menanam pohon juga sebagai upaya dalam menjaga kualitas udara tetap bersih dan sehat. Bahkan Edi menargetkan tahun 2022 mendatang, 95 persen lahan terbuka sudah ditanami pepohonan.

"Mulai di badan jalan, ruang publik dan areal lainnya. Dengan demikian ruang terbuka hijau akan semakin luas, sehingga bisa berdampak secara signifikan terhadap peningkatan kualitas udara," ungkapnya.

Diakuinya, penilaian dari KLHK pada 2019 yang menyatakan udara Kota Pontianak masuk kategori bersih dan sehat, hal ini dikarenakan pada 2019 lalu hingga 2020 tidak terjadi musim kemarau panjang. Hal itu pula yang menyebabkan tidak terjadi kebakaran lahan dan tentunya tidak ada asap yang memasuki wilayah kota.

"Kendati demikian, tatkala memasuki musim kemarau, apabila terjadi kebakaran lahan, bisa mempengaruhi kualitas udara di Pontianak, karena Pontianak mendapat asap kiriman yang menyebabkan kualitas udara di kota ini menurun," ujar Edi.

Dia mengimbau masyarakat di Kota Pontianak agar tidak membakar sampah sembarangan terutama pada bahan yang mudah menimbulkan pencemaran. Limbah rumah tangga dan industri yang ada di Kota Pontianak diharapkan tetap terjaga.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga lingkungan kita dengan mengurangi pencemaran udara agar tetap nyaman, bersih dan sehat," katanya.


 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020