Kantor Bea Cukai Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, memusnahkan ratusan kotak rokok berbagai merek, puluhan botol minuman keras serta sejumlah alat bantu seks ilegal atau seks toys.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Pontianak, Ahmad Wahyudi di Pontianak mengatakan, pemusnahan barang ilegal dengan cara dibakar tersebut merupakan hasil pengungkapan tahun 2019 hingga 2020, yang dinyatakan barang sitaan negara sehingga harus dimusnahkan.

Dia menjelaskan, pemusnahan barang ilegal tersebut merupakan upaya untuk menghilangkan nilai guna serta menghindari penyalahgunaan dari barang-barang hasil penindakan, serta barang ilegal tersebut.

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan, diantaranya sebanyak dua jutaan batang rokok ilegal, 68 unit alat bantu seks, 50 kaleng susu kental manis, 17 botol minuman keras, pakaian bekas beberapa helai dan lain sebagainya.
 
Kantor Bea Cukai Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, musnahkan ratusan kotak rokok, berbagai merek rokok serta seks toys atau alat bantu seks ilegal dengan cara dibakar. (Foto Andilala)

Menurut dia, berbagai jenis barang ilegal itu masuk melalui jalan-jalan tidak resmi di perbatasan Kalbar-Malaysia dan juga sitaan dari razia yang pihaknya lakukan sejak tahun 2019 dan 2020.

"Untuk alat bantu seks tersebut merupakan barang-barang yang masuk dalam kategori merusak moral karena mengandung pornografi, dan merupakan Barang Kena Cukai (BKC), serta berbahaya bagi kesehatan si pengguna," ungkapnya.

Dia menambahkan, masuknya barang ilegal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No. 10/1995, Jo UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan.

Selain itu, juga melanggar UU No. 11/1995, juncto UU No. 39/2007 tentang Cukai, UU No. 44/2008 tentang Pornografi, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1190/MENKES/PER/VIII/2019 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan dalam menggunakan barang ilegal, selain dapat berbahaya bagi kesehatan, juga merugikan negara, karena barang tersebut masuk secara ilegal.

Dalam kesempatan itu, menurut Kepala BC Pontianak menambahkan, nilai barang ilegal yang dimusnahkan tersebut sekitar Rp885 juta. "Untuk kerugian negara hingga saat ini masih dalam penghitungan," ujarnya.


 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020