Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat bersinergi dengan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak dalam pemusnahan barang bukti hasil penyelundupan 47 ton bawang bombai ilegal.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa 2.350 karung bawang dengan total berat mencapai 47 ton dan nilai ekonomi sekitar Rp940 juta. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menimbun bawang tersebut ke dalam tanah guna memastikan tidak dapat digunakan kembali," kata Wakil Komandan Lantamal XII Pontianak, Kolonel Mar Qomarudin di Pontianak, Kamis.
Dia mengatakan, sekitar 80 persen dari bawang yang disita sudah dalam kondisi busuk sehingga dinyatakan tidak layak konsumsi dan harus segera dimusnahkan.
Pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan perekonomian dalam negeri.
Selain itu, tindakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari peredaran barang ilegal, baik dari segi kesehatan maupun stabilitas ekonomi.
"Melalui pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Bea Cukai berkomitmen dalam menangani barang hasil penindakan secara transparan. Selain itu, sinergi antara aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Barat terus diperkuat guna mengawasi dan mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia," kata perwakilan Kanwil DJBC Kalbagbar, Kepala Seksi Penyidikan dan BHP, Egi Ginanjar.
Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan ini menunjukkan kerja sama yang erat antara Bea Cukai dan Lantamal XII Pontianak dalam mengamankan perbatasan dari aktivitas penyelundupan.
"Aparat penegak hukum akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna mencegah upaya penyelundupan yang dapat merugikan negara dan masyarakat," tuturnya.