Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan, anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkada Pontianak tahun 2024 mendatang mencapai Rp40 miliar.

"Jumlah kasar perkiraan anggaran Pilkada Kota Pontianak di kisaran Rp40 miliar. KPU Kota Pontianak juga mempersiapkan dengan jumlah calon maksimal," kata Deni Nuliadi di Pontianak, Jumat.

Ia menambahkan sejauh ini KPU Kota Pontianak sudah memperkirakan anggaran dengan berdasarkan Pilkada 2018 lalu. Kemudian ditambah beberapa item yang berbeda seperti pengadaan kotak suara dan bilik suara.

"Dan juga pencadangan pengadaan APD bagi pemilih, penyelenggara, dan badan ad hoc," jelasnya.

Dalam Pemilu, lanjut Deni, ada dua tahapan besar yakni persiapan dan pelaksanaan. Terkait penganggaran masuk pada persiapan, sehingga beberapa bulan sebelum pelaksanaan maka pembahasan anggaran dimulai secara intensif antara KPU dan Pemda.

Dia menambahkan, terkait jadwal pelaksanaan Pilkada Kota Pontianak masih belum diketahui, akan tetapi berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 masih pada tahun 2024.

Namun, kata dia, saat ini DPR RI mulai melakukan pembahasan revisi UU Nomor 7 tahun 2017. "Dalam draf revisi itu ada perubahan-perubahan terkait kapan Pilkada serentak setelah 2020, yakni ada beberapa skenario yaitu, tahun 2022 atau 2023, sehingga perlu diantisipasi sejak awal," ujar Deni.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, hingga saat ini untuk jadwal pilkada di Kota Pontianak masih menunggu Undang-undang (UU), apakah pada tahun 2022, 2023 atau 2024 mendatang.

"Pemkot Pontianak dan KPU sudah membahas terkait persiapan pilkada, terutama yang berkaitan dengan penyusunan anggaran sehingga tidak mendadak. "Misalnya pilkada ternyata dilaksanakan pada tahun 2022, anggaran yang harus disiapkan tentunya cukup besar. Tetapi kalau dicicil dari tahun 2021 sudah dianggarkan sehingga tidak dadakan," katanya.

Karena, menurut Edi, penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi COVID-19, akan banyak hal yang harus dipersiapkan. "Mulai diperlukannya tambahan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pemilih maupun panitia dalam mencegah penyebaran COVID-19," ungkap Edi.

 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020