Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat(Kalbar) menetapkan jadwal seleksi terbuka untuk merekrut kembali petugas ad hoc pemilu yang akan bertugas dalam pemilihan kepala daerah(Pilkada) tahun 2024.
termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
"Pengumuman seleksi terbuka untuk panitia pemilihan kecamatan(PPK) akan dilakukan pada tanggal 23 hingga 27 April 2024, sedangkan untuk panitia pemungutan suara(PPS) dilaksanakan tanggal 2 hingga 6 Mei 2024. Proses pendaftaran untuk PPK akan dibuka dari tanggal 23 hingga 29 April 2024, sementara untuk PPS dari tanggal 2 hingga 8 Mei 2024," kata Komisioner KPU Kalimantan Barat, Kartono Nuryadi, di Pontianak, Kamis.
Dia menambahkan, untuk PPK akan direkrut sebanyak 870 orang untuk 174 kecamatan, sedangkan PPS sebanyan 6.435 orang untuk 2.145 desa/kelurahan.
Kartono menekankan bahwa proses pendaftaran akan diperpanjang jika kuota pendaftar masih kurang. KPU juga memberikan kesempatan bagi petugas badan ad hoc Pemilu 2024 yang ingin mendaftar kembali, namun dengan evaluasi terhadap rekam jejak mereka saat bertugas pada pemilu sebelumnya. Rekam jejak ini menjadi bahan evaluasi bagi KPU dalam proses seleksi.
Proses seleksi untuk menjadi petugas ad hoc meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, dan mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Kartono mendorong masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait para calon petugas ad hoc PPK dan PPS, guna memastikan bahwa mereka menjalankan tugas dengan profesional dan tidak terikat kepentingan tertentu.
Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi menjelaskan KPU RI telah mengeluarkan dua keputusan terkait pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada Tahun 2024. Keputusan tersebut menetapkan mekanisme evaluasi kinerja sebagai pertimbangan bagi para petugas ad hoc yang ingin mendaftar kembali untuk pemilu berikutnya.
"Dengan penetapan metode seleksi terbuka, KPU Kalbar berkomitmen untuk melakukan pembentukan petugas ad hoc sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi kinerja sebagai tahap akhir dari proses pembentukan ad hoc baik untuk Pemilu maupun Pilkada," tuturnya.