Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kalimantan Barat Syf. Aryana Kaswamayana mengatakan, saat ini pihaknya sedang merekrut 6.232 petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak di tujuh kabupaten di Kalbar.

"Saat ini kita sedang melakukan perekrutan untuk 6.232 PTPS dalam Pilkada Serentak Desember mendatang," kata Aryana di Pontianak, Selasa.

Dia merincikan, kebutuhan di tujuh kabupaten yang menggelar pilkada antara lain, Kapuas Hulu 720 PTPS, Kapuas Hulu 805 PTPS, Ketapang 1.142 PTPS, Melawi 566 PTPS, Sambas 1.299 PTPS, Sekadau 524 PTPS, dan Sintang 1.186 PTPS.

"Untuk proses perekrutan ini akan berjalan selama 14 hari. Dimulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2020 dan ini merupakan perekrutan tahap pertama," tuturnya.

Aryana menambahkan, jika proses rekrutmen tahap pertama ini masih belum mencukupi, maka pihaknya akan membuka lagi.

"Jika jumlah yang mendaftar belum mencukupi, maka akan kembali kita perpanjang kembali," katanya.

Aryana menambahkan pendaftaran bisa melalui online maupun offline. "Untuk memudahkan pendaftar menyerahkan berkas bisa juga melalui panwaslu desa/kelurahan setempat," katanya.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas PTPS, harus memenuhi syarat sebagai berikut, usia minimal 25 tahun, tamat SMA, tidak terlibat sebagai pengurus partai politik minimal lima tahun serta beberapa syarat lainnya.

"Selain itu pendaftar juga diminta membuat surat pernyataan untuk bersedia dirapid test atau tes cepat apabila terpilih. Sehingga pada saat pelantikan nantinya akan dilaksanakan rapid test untuk semua jajaran adhoc hingga PTPS," kata Aryana.

Ia melanjutkan PTPS ini memiliki masa kerja 23 hari sebelum hari pemungutan dan tujuh hari setelah hari pemungutan. "Terhitung satu bulan," sebutnya.

Mereka yang terpilih nanti akan difasilitasi oleh lembaga dengan BPJS ketenagakerjaan sebagai perlindungan selama bertugas.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020