Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa mengatakan Program Reforma Agraria yang dilaksanakan BPN dipastikan bisa mengatasi beberapa permasalahan masyarakat dan meningkatkan potensi lahan perkebunan rakyat di kabupaten itu.
"Permasalahan utama masyarakat dalam pengembangan potensi lahan perkebunan pada tahap peremajaan lahan yaitu keterbatasan modal, pemasaran yang cukup sulit dan kondisi infrastruktur yang kurang mendukung," kata Karolin di Ngabang, Kamis.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut dibutuhkan pemanfaatan penataan aset dan pengelolaan akses yang baik serta melibatkan seluruh stakeholder sehingga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak melalui Reforma Agraria.
Terkait hal itu, pihaknya bersama BPN Kabupaten Landak melaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Landak tahun 2020
Karolin menjelaskan, Kabupaten Landak memiliki luas wilayah 9.909,10 kilometer persegi dengan kondisi Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Landak tahun 2019 mencapai Rp7.042,25 triliun rupiah dengan kontribusi terbesar pada sektor pertanian, perkebunan dan perikanan.
"Pada sektor ekonomi Kabupaten Landak menempatkan sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan sebagai leading sector. Sektor pertanian menjadi urutan teratas yang mampu mendongkrak pertumbuhan perekonomian indonesia terutama di perkebunan begitu pula dengan Kabupaten Landak yang didominasi dengan perkebunan kelapa sawit," tuturnya.
Dijelaskannya, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018.
"Kabupaten Landak mendukung penuh kegiatan reforma agraria melalui SK Bupati Landak nomor 400/379/HK-2020 tentang pembentukan tim gugus tugas reforma agraria Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020-2024," katanya.
Adapun penataan aset dilakukan melalui program legalisasi aset, redistribusi tanah, konsolidasi tanah dan pendaftaran tanah sintematis lengkap (PTSL) oleh BPN Kabupaten Landak, serta perlu dilaksanakan koordinasi antar OPD yang terintegrasi dalam penataan akses.
"Saya selaku Bupati memiliki harapan penuh dalam menyukseskan kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria melalui komitmen yang kuat, terintegrasi koordinasi dan kerjasama dari stakeholder yang terlibat melalui rakor ini, dengan demikian sinergitas antara reforma agraria dengan kebijakan Pemda Kabupaten Landak sangat diperlukan untuk dapat memaksimalkan penataan aset dan akses guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak," kata Karolin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020
"Permasalahan utama masyarakat dalam pengembangan potensi lahan perkebunan pada tahap peremajaan lahan yaitu keterbatasan modal, pemasaran yang cukup sulit dan kondisi infrastruktur yang kurang mendukung," kata Karolin di Ngabang, Kamis.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut dibutuhkan pemanfaatan penataan aset dan pengelolaan akses yang baik serta melibatkan seluruh stakeholder sehingga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak melalui Reforma Agraria.
Terkait hal itu, pihaknya bersama BPN Kabupaten Landak melaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Landak tahun 2020
Karolin menjelaskan, Kabupaten Landak memiliki luas wilayah 9.909,10 kilometer persegi dengan kondisi Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Landak tahun 2019 mencapai Rp7.042,25 triliun rupiah dengan kontribusi terbesar pada sektor pertanian, perkebunan dan perikanan.
"Pada sektor ekonomi Kabupaten Landak menempatkan sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan sebagai leading sector. Sektor pertanian menjadi urutan teratas yang mampu mendongkrak pertumbuhan perekonomian indonesia terutama di perkebunan begitu pula dengan Kabupaten Landak yang didominasi dengan perkebunan kelapa sawit," tuturnya.
Dijelaskannya, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018.
"Kabupaten Landak mendukung penuh kegiatan reforma agraria melalui SK Bupati Landak nomor 400/379/HK-2020 tentang pembentukan tim gugus tugas reforma agraria Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2020-2024," katanya.
Adapun penataan aset dilakukan melalui program legalisasi aset, redistribusi tanah, konsolidasi tanah dan pendaftaran tanah sintematis lengkap (PTSL) oleh BPN Kabupaten Landak, serta perlu dilaksanakan koordinasi antar OPD yang terintegrasi dalam penataan akses.
"Saya selaku Bupati memiliki harapan penuh dalam menyukseskan kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria melalui komitmen yang kuat, terintegrasi koordinasi dan kerjasama dari stakeholder yang terlibat melalui rakor ini, dengan demikian sinergitas antara reforma agraria dengan kebijakan Pemda Kabupaten Landak sangat diperlukan untuk dapat memaksimalkan penataan aset dan akses guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak," kata Karolin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020