Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Ardiansyah menargetkan bisa menekan tingkat kebocoran air hingga 25 persen dari saat ini yang masih sebesar 32,6 persen.

"Secara bertahap kami akan mengurangi atau menekan tingkat kebocoran air yang masih cukup tinggi tersebut," kata Ardiansyah di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan berbagai langkah yang akan dilakukan yakni area pengukuran distrik, inventarisasi aset, termasuk penggantian pipa yang sudah tua sehingga distribusi air ke pelanggan juga maksimal.

"Penyebab kebocoran terbagi menjadi dua kategori, yakni teknis dan nonteknis. Kebocoran nonteknis berkaitan dengan masih adanya sambungan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat," ujarnya.

Menurut Ardiansyah untuk mengatasi kebocoran akibat sambungan ilegal itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan sambungan ilegal atau pencurian air itu.

"Dengan sejumlah langkah dan penertiban itu, kami berharap tingkat kebocoran air terus bisa ditekan sesuai target, yakni bisa sekitar 25 persen," ungkapnya.

Ardiansyah menambahkan pihaknya juga akan berupaya semaksimal mungkin meningkatkan pelayanan air bersih pada pelanggan atau masyarakat Kota Pontianak.

"Apabila hal itu sudah tercapai, selanjutnya baru dilakukan penyesuaian tarif. Sekarang tarif yang berlaku rata-rata di kisaran Rp4.200 per kubik, dan untuk cakupan layanan air PDAM se-Kota Pontianak sudah mencapai 85 persen," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak berharap kepada manajemen baru Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Kota Pontianak agar membenahi dan menyelesaikan "pekerjaan rumah" terkait masih tingginya tingkat kebocoran air milik Perumda tersebut.

Karena, menurut Edi, dengan masih tingginya tingkat kebocoran itu, maka Perumda tersebut masih belum sehat dari segi keuangan atau pemasukan.

Baca juga: Edi Kamtono minta PDAM Pontianak tingkatkan kualitas layanan
Baca juga: Wali Kota minta Dirut PDAM Pontianak capai target pelayanan air bersih
Baca juga: PDAM Singkawang usulkan pemutihan denda tunggakan pelanggan
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020