Pelaku kasus pembunuhan bayi berinisial MR (18) asal Jongkong, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat di tuntut setahun enam bulan (1,6 tahun) dalam persidangan, namun dengan berbagai pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Putussibau, wilayah setempat.

Kasus pembunuhan yang dilakukan MR itu terhadap seorang bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri terjadi di rumah pacarnya di Suhaid, pada Rabu (27/05-2020) lalu.

"Terdakwa dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama setahun enam bulan (1,6 tahun), namun dengan berbagai petimbangan majelis hakim, terdakwa di vonis tiga (3) tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Veronica Sekar Widuri, kepada ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.

Baca juga: Awalnya mencium bau tidak sedap, seorang ibu dan bayi ditemukan tewas di kamar kost
Baca juga: Seorang bayi ditemukan tewas dalam got

Disampaikan Sekar, sidang putusan perkara kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan pada Senin (26/10) di Pengadilan Negeri Putussibau bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 341 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Menurut dia, meski pun tuntutan JPU terhadap terdakwa hanya 1,6 tahun, tetapi dalam memutuskan suatu perkara majelis hakim punya pertimbangan.

Dikatakan Sekar, terdakwa sebelum melakukan pembunuhan terhadap bayinya sudah melakukan serangkaian kebohongan, kemudian perbuatan terdakwa dalam melakukan pembunuhan atau cara-caranya dilakukan dengan keji.

" Atas berbagai pertimbangan itu sehingga Majelis Hakim, tidak sependapat dengan tuntutan pidana jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu rendah sehingga Majelis Hakim, memutuskan
Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan anak dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Sekar.

Pelaku pembunuhan bayi berinisial MR (18) asal Kecamatan Jongkong, ditangkap pihak kepolisian pada 30 Mei 2020 lalu, karena pelaku dengan sengaja membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkan di selokan belakang rumah warga di Desa Keregas, Kecamatan Suhaid pada 27 Mei 2020.

Baca juga: Al, tersangka kasus pembunuhan ibu-anak di Pontianak meninggal
Baca juga: Tragis, penggiat LSM tewas terkena gulungan benang layangan
Baca juga: Polresta Pontianak tetapkan suami siri kasus pembunuhan ibu-anak sebagai tersangka
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020