Sebanyak 1.187 warga Singakwang, Kalimantan Barat menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie kepada perwakilan masyarakat kota tersebut.

"Penyerahan sertifikat untuk masyarakat Kota Singkawang sudah dilakukan secara virtual di Ruang TCM Room Kantor Wali Kota, belum lama ini," kata Tjhai Chui Mie, Sabtu.

Dia mengatakan, penyerahan sertifikat PTSL ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Bahkan secara Nasional, sudah diserahkan juga Senin (9/11).

"Untuk penyerahan secara simbolis diwakilkan kepada 30 orang penerima. Untuk sisanya akan diserahkan melalui kecamatan dan kelurahan," tuturnya.

Sebagai Wali Kota, dirinya ikut bahagia, karena masyarakat Kota Singkawang saat ini sudah memiliki sertifikat tanah dengan mudah dan mengeluarkan biaya yang lebih murah.

"Artinya secara administrasi tentu akan lebih rapi dan tertib, sehingga orang tidak bisa semena-mena mengambil tanah hak milik kita. Selain itu juga bisa membantu masyarakat karena sertifikat ini bisa dijadikan agunan dengan catatan masyarakat harus sudah punya program kerja untuk modal usaha," katanya.

Dalam kesempatan itu, Tjhai Chui Mie juga mengucapkan terima kasih kepada BPN Singkawang dan Menteri ATR/BPN yang sudah mengadakan program seperti ini.

"Setelah masyarakat mendapatkan sertifikat ini, saya minta kepada masyarakat untuk memfoto copynya dan jangan lupa yang aslinya dilapisi dengan plastik. Supaya kalau terkena air tidak rusak atau koyak," pintanya.

Kepala BPN Kota Singkawang, Marihot Gulrom mengatakan, program PTSL ini adalah merupakan program pemerintah pusat yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Bersama yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN.

"Sehingga untuk biaya ditanggung oleh pemerintah, kecuali untuk pembuatan surat-surat tanah dan patok," katanya.

Mengenai hal inipun, sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah daerah dan sudah ditetapkan limitnya tidak boleh lebih dari Rp250 ribu.

Sementara salah satu penerima sertifikat PTSL, Suandi mengaku tidak kesulitan saat proses pembuatan sertifikat tanah. "Tidak susah, yang penting harus melengkapi syarat-syaratnya,* katanya.

Dia mengungkapkan, tanahnya seluas ada 6.000 meter persegi, akan dia manfaatkan sebagai tempat untuk bercocok tanam. "Ada kurang lebih 6000 meter persegi, saya pakai tanahnya untuk sawah," ujarnya.

Tanah yang telah terbit sertifikatnya ini, akan dia serahkan ke anak sulungnya. "Bahkan di sertifikat itu sendiri sudah tertera nama anak saya," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020