Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan ditargetkan tuntas pada tahun 2021 mendatang.

" Akan ada kecamatan baru. Kita targetkan tahun 2021 tuntas dilaksanakan," ungkapnya, tutur Bupati Sanggau.

Kecamatan Kapuas Selatan merupakan pemekaran dari Kecamatan Kapuas yang ada saat ini.

Ditambahkan, saat ini menunggu penyelesaian   Peraturan Bupati (Perbub)yang mengatur peta batas desa yang tergabung dalam pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan, meliputi sepuluh desa. Kemudian enam kelurahan yang masih tergabung dalam Kecamatan Kapuas.

Pemekaran kecamatan ini dikarenakan sangat luasnya Kecamatan Kapuas yang memiliki dua puluh desa dan enam kelurahan.

“Kecamatan Kapuas ini cukup luas. Dimekarkan, agar pelayanan Pemerintah ke kemasyarakat akan lebih maksimal dan fokus. Secara umum kita sudah memenuhi persyaratannya, tapi ada beberapa hal yang harus segera diurus, nanti teknisnya akan disampaikan Asisten 1, “ jawabnya.

Untuk lahan perkantoran sudah ada, merupakan hibah dari masyarakat. Dan telah dilaksanakan penandatanganan nota hibah pemberian tanah dari masyarakat ke pemerintah untuk lokasi perkantoran Kecamatan Kapuas Selatan.

Setelah itu, Pemkab Sanggau akan mengajukan kembali surat permohonan persetujuan kepada Gubernur tentang pembentukan Kecamatan  baru dan pemberian nomor registernya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Sanggau, Yakobus menjelaskan pemekaran ini mengacu pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2018, yang mengatur tiga persyaratan dari yaitu persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administratif.

"Dari sisi persyaratan dasar, Kecamatan Kapuas itu sangat luas, dan memungkinkan untuk dimekarkan dengan pembentukan Kecamatan baru. Luasan cukup luas, dari jumlah penduduk mencukupi, dan syarat jumlah Desa juga mencukupi," ujarnya.

Yakobus menyebutkan ada sepuluh desa yang ikut dalam pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan, yaitu Nanga Biang, Rambin, Penyelimau, Sungai Muntik, Lintang Kapuas, Lintang Pelaman, Belangin, Penyelimau Jaya, Tapang Dulang, dan Botuh Lintang.

"Dan dipilihlah Lintang Kapuas sebagai Ibukota calon Kecamatan baru ini, karena letaknya pas ditengah-tengah sepuluh desa yang tergabung dengan Kecamatan Kapuas Selatan," ujar Yakobus.

Yakobus melanjutkan, jika ditinjau secara kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sanggau, rancangan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan ini sudah dibuat sejak tahun 2018 yang lalu. Tapi belum diterbitkan nomor registernya oleh Pemprov Kalbar karena ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu soal batas wilayahnya.

"Sebenarnya persyaratan soal batas wilayah untuk Kapuas Selatan sudah selesai, tapi ada surat baru dari Menteri Dalam Negeri, agar dilengkapi lagi menjadi batas wilayah seluruh Kecamatan di Kabupaten Sanggau," katanya.

Hal yang kedua yang mendasar adalah tentang dukungan ketersediaan lahan untuk membangun infrastruktur Kecamatan.

"Dan ini sudah ditandatangani nota pemberian hibahnya oleh Pak Bupati dan pemilik tanah. Tanah itu seluas tiga hektar lebih, cukuplah untuk membangun infrastrukturnya dulu," katanya.



Pewarta: Muhammad Khusyairi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020