Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji menilai Program Peremajaan Sawit (PSR) sangat penting karena dapat menjamin keberlangsungan industri sawit di Tanah Air, khususunya di Kalbar.

"Sehingga kita berharap pohon-pohon tua dan sudah tidak lagi produktif agar segera diremajakan. Terlebih industri sawit saat ini tengah bergairah seiring dengan naiknya harga komoditas itu di tingkat dunia," katanya di Pontianak, Selasa.

Ia menyebutkan bahwa saat ini sektor Perkebunan terutama yang didorong sawit dari sisi Nilai Tukar Petani (NTP) mencatat yakni mencapai 124 poin.

"Hal itu karena ada peningkatan harga sawit akhir-akhir ini,” kata dia.

Baca juga: Harga TBS kelapa sawit di Kalbar tertinggi capai Rp2.057,74 per kilogram

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalbar Purwati menegaskan komitmen Gapki dan perusahaan perkebunan sawit di provinsi ini dalam mendukung implementasi peremajaan sawit bagi petani. Menurutnya, arahan untuk mendukung program peremajaan tersebut telah ditegaskan oleh Gapki pusat.

“Kami juga telah diarahkan oleh Gapki pusat untuk membantu mensukseskan program replanting ini,” kata Purwati.

Ia mengatakan PSR merupakan program untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal.

"PSR sangat kami dukung dan ini bisa mendorong ekonomi daerah lebih baik lagi," katanya.

Baca juga: Pekerja perempuan juga berperan di perkebunan sawit

Sementara itu, Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung mendorong percepatan realisasi peremajaan perkebunan kelapa sawit di Kalbar. Selain untuk mengganti pohon baru agar lebih produktif, percepatan peremajaan sawit ini diperlukan mengingat dana hibah untuk program ini boleh jadi tidak lagi tersedia untuk tahun-tahun yang akan datang.

“Tahun 2022 nanti kita tidak tahu ada apa tidak dana hibah Rp30 juta per hektare untuk petani itu. Saat inilah yang tepat untuk mengajukan peremajaan sawit,” ungkap Gulat.

Menurutnya, dana hibah untuk peremajaan sawit yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPBPKS) itu merupakan hak petani sawit. Dana yang bersumber dari pungutan ekspor sawit dan turunannya itu, semestinya dimanfaatkan oleh petani pemilik kebun yang sudah kurang produktif dalam menghasilkan buah. Terlebih, kata dia, apabila dana itu masuk ke petani, secara tidak langsung akan mendorong perputaran ekonomi daerah.

“Bayangkan satu hektare saja Rp30 juta, bagaimana kalau ratusan hektare. Masuknya dana ini tentu bisa memutar perekonomian kabupaten,” kata dia.

Baca juga: Sutarmidji ajak lawan kampanye hitam sawit dengan bukti ilmiah
Baca juga: Gapki dan Apkasindo hadapi kampanye negatif sawit Kalbar
Baca juga: Belum ada laporan eksploitasi perempuan di kebun sawit
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2020