Bengkayang (ANTARA) - Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang, Kalbar mencatat sebanyak 4.600 pekerja sektor perkebunan sawit telah menjadi sasaran program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang didanai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit selama periode 2024–2025.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Bengkayang, Markus Dalon, mengatakan sasaran tersebut, sebanyak 2.116 pekerja telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mulai mendapatkan perlindungan sejak Juli 2025.
“Para pekerja ini meliputi petani plasma dan petani mandiri sektor perkebunan kelapa sawit. Mereka kini memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan untuk menghadapi berbagai risiko kerja seperti kecelakaan, kematian, maupun kehilangan penghasilan,” ujar Markus Dalon saat Sosialisasi Program Perisai dan Penyerahan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Bengkayang, Jumat.
Ia menjelaskan, program ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Perkebunan Sawit yang Dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pekerja bukan penerima upah di sektor perkebunan tetap mendapatkan jaminan dasar.
“Program ini bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi tenaga kerja yang selama ini belum tersentuh sistem jaminan sosial formal. Negara harus hadir memberikan rasa aman bagi para pekerja sektor informal, khususnya mereka yang bekerja di lapangan dengan risiko tinggi,” ujarnya.
Markus menambahkan, dari total sasaran 4.600 orang, sebanyak 2.484 pekerja belum dapat dilanjutkan kepesertaannya pada tahun ini. Hal itu disebabkan adanya perubahan kebijakan pemerintah yang mewajibkan 80 persen alokasi DBH Sawit dialihkan untuk sektor infrastruktur.
“Perubahan regulasi ini memang berdampak pada berkurangnya jumlah penerima manfaat di tahun berjalan. Namun kami akan mencari solusi lain agar cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bengkayang tetap meningkat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya mendorong masyarakat untuk menjadi peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan. Upaya tersebut dilakukan melalui program Perisai (Perluasan Perlindungan Sosial Indonesia) yang melibatkan koperasi sebagai mitra resmi BPJS.
“Melalui program Perisai, kami ingin agar koperasi di Bengkayang berperan sebagai agen edukasi sekaligus penghubung bagi pekerja informal untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Dengan begitu, perlindungan tenaga kerja bisa diperluas tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran daerah,” katanya.
Markus menegaskan bahwa sosialisasi kepada koperasi menjadi langkah strategis agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah daerah juga akan terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singkawang untuk memastikan keberlanjutan program ini.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja di Bengkayang, baik formal maupun informal, mendapatkan hak yang sama atas perlindungan sosial. Ini bagian dari upaya membangun kesejahteraan tenaga kerja yang berkeadilan,” ujar Markus Dalon.
