Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu mengatakan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 36 fasilitas kesehatan (faskes) untuk lokasi penyuntikan vaksin COVID-19 bagi masyarakat di kota itu.
"Kemudian untuk jumlah nakes (tenaga kesehatan) rata-rata pada satu pos penyuntikan akan ada satu tim yang berisi lima hingga tujuh orang," kata Sidiq Handanu di Pontianak, Sabtu.
Di sana terdiri dari bagian pendaftaran, screening, pencatatan pelaporan termasuk vaksinator. Untuk vaksinator pada satu tim bisa satu atau dua orang. "Kalau vaksinator yang bisa melakukan adalah dokter, perawat atau bidan," katanya.
"Sebelumnya, kami juga sudah memberikan pelatihan di kelas kepada para petugas nakes (tenaga kesehatan), dan termasuk melakukan simulasi atau latihan penyuntikan vaksin COVID-19," katanya.
Tujuan digelarnya simulasi agar saat mulai dilaksanakannya vaksinasi, alur, langkah dan ruangannya sudah diketahui oleh masing-masing nakes.
"Mudah-mudahan dengan telah digelarnya latihan ini, maka proses vaksinasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku," katanya.
Untuk pelaksanaan vaksinasi, dikatakannya akan menyesuaikan dengan SOP yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sidiq menambahkan soal alur vaksinasi, yakni alur pertama, peserta atau calon penerima vaksin menunjukkan elektronik tiket sebagai undangan yang telah diberikan pemerintah untuk masyarakat datang ke faskes pada hari dan jam yang telah ditentukan.
"Selanjutnya, peserta menuju ke meja pertama untuk verifikasi pendaftaran, dengan menunjukkan tiket elektronik tersebut maka akan dipastikan oleh petugas apakah yang bersangkutan bisa masuk atau tidak," kata Sidiq.
Kemudian, lanjut dia, jika yang bersangkutan dinyatakan bisa mengikuti proses selanjutnya, maka akan dimasukkan ke dalam aplikasi PCare. Setelah diverifikasi dan sudah sesuai, selanjutnya menuju ke meja kedua yang merupakan meja penapisan atau screening untuk melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan peserta calon penerima vaksin. Apabila dalam pemeriksaan atau screening terhadap peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk divaksin, maka di meja ketiga, peserta akan diimunisasi vaksin dengan diberikan penyuntikan secara intramuskular.
"Di meja keempat, dilakukan pencatatan, pelaporan serta observasi. Peserta yang telah disuntik vaksin tidak boleh meninggalkan lokasi selama 30 menit. Jika sudah melewati 30 menit dan peserta sehat maka diberikan surat keterangan telah diimunisasi untuk kemudian dipersilahkan pulang," jelasnya.
Sidiq menambahkan, para peserta penerima vaksin juga akan diberikan Personal Identification Number (PIN). Fungsinya sebagai kontak person apabila ketika peserta menderita gejala apapun, baik yang disebabkan karena suntikan maupun tidak, untuk disampaikan kepada petugas. Hal itu untuk mencatat kejadian ikutan pasca imunisasi.
"Selain itu pula akan menjadi pembelajaran yang sangat bagus dalam rangka untuk imunisasi selanjutnya," katanya.
Dia menambahkan, ada beberapa pengecualian sehingga orang tersebut tidak bisa diberikan vaksin COVID-19, kriteria eksklusif atau kontra indikasi berkaitan dengan vaksin diantaranya, pertama ibu hamil atau menyusui, penderita COVID-19 yang telah terkonfirmasi, mempunyai penyakit komorbid atau penyerta seperti hipertensi, imunologi, jantung, ginjal dan lainnya.
"Oleh sebab itu riwayat penyakit-penyakit tersebut akan dilakukan penapisan pada saat peserta di meja dua atau proses screening," jelas Sidiq.
Sidiq menyebut, pelaksanaan vaksinasi hingga saat ini masih bersifat dinamis. Artinya setelah divaksin maka akan dilihat kandungan antibodinya. Oleh sebab itu bagi masyarakat yang telah divaksin tetap harus menerapkan protokol kesehatan meskipun secara ilmiah mereka telah memiliki kekebalan secara individual.
"Tetapi untuk protokol kesehatan tetap harus dilakukan sebelum dinyatakan masyarakat tersebut kebal secara keseluruhan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Kemudian untuk jumlah nakes (tenaga kesehatan) rata-rata pada satu pos penyuntikan akan ada satu tim yang berisi lima hingga tujuh orang," kata Sidiq Handanu di Pontianak, Sabtu.
Di sana terdiri dari bagian pendaftaran, screening, pencatatan pelaporan termasuk vaksinator. Untuk vaksinator pada satu tim bisa satu atau dua orang. "Kalau vaksinator yang bisa melakukan adalah dokter, perawat atau bidan," katanya.
"Sebelumnya, kami juga sudah memberikan pelatihan di kelas kepada para petugas nakes (tenaga kesehatan), dan termasuk melakukan simulasi atau latihan penyuntikan vaksin COVID-19," katanya.
Tujuan digelarnya simulasi agar saat mulai dilaksanakannya vaksinasi, alur, langkah dan ruangannya sudah diketahui oleh masing-masing nakes.
"Mudah-mudahan dengan telah digelarnya latihan ini, maka proses vaksinasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku," katanya.
Untuk pelaksanaan vaksinasi, dikatakannya akan menyesuaikan dengan SOP yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sidiq menambahkan soal alur vaksinasi, yakni alur pertama, peserta atau calon penerima vaksin menunjukkan elektronik tiket sebagai undangan yang telah diberikan pemerintah untuk masyarakat datang ke faskes pada hari dan jam yang telah ditentukan.
"Selanjutnya, peserta menuju ke meja pertama untuk verifikasi pendaftaran, dengan menunjukkan tiket elektronik tersebut maka akan dipastikan oleh petugas apakah yang bersangkutan bisa masuk atau tidak," kata Sidiq.
Kemudian, lanjut dia, jika yang bersangkutan dinyatakan bisa mengikuti proses selanjutnya, maka akan dimasukkan ke dalam aplikasi PCare. Setelah diverifikasi dan sudah sesuai, selanjutnya menuju ke meja kedua yang merupakan meja penapisan atau screening untuk melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan peserta calon penerima vaksin. Apabila dalam pemeriksaan atau screening terhadap peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk divaksin, maka di meja ketiga, peserta akan diimunisasi vaksin dengan diberikan penyuntikan secara intramuskular.
"Di meja keempat, dilakukan pencatatan, pelaporan serta observasi. Peserta yang telah disuntik vaksin tidak boleh meninggalkan lokasi selama 30 menit. Jika sudah melewati 30 menit dan peserta sehat maka diberikan surat keterangan telah diimunisasi untuk kemudian dipersilahkan pulang," jelasnya.
Sidiq menambahkan, para peserta penerima vaksin juga akan diberikan Personal Identification Number (PIN). Fungsinya sebagai kontak person apabila ketika peserta menderita gejala apapun, baik yang disebabkan karena suntikan maupun tidak, untuk disampaikan kepada petugas. Hal itu untuk mencatat kejadian ikutan pasca imunisasi.
"Selain itu pula akan menjadi pembelajaran yang sangat bagus dalam rangka untuk imunisasi selanjutnya," katanya.
Dia menambahkan, ada beberapa pengecualian sehingga orang tersebut tidak bisa diberikan vaksin COVID-19, kriteria eksklusif atau kontra indikasi berkaitan dengan vaksin diantaranya, pertama ibu hamil atau menyusui, penderita COVID-19 yang telah terkonfirmasi, mempunyai penyakit komorbid atau penyerta seperti hipertensi, imunologi, jantung, ginjal dan lainnya.
"Oleh sebab itu riwayat penyakit-penyakit tersebut akan dilakukan penapisan pada saat peserta di meja dua atau proses screening," jelas Sidiq.
Sidiq menyebut, pelaksanaan vaksinasi hingga saat ini masih bersifat dinamis. Artinya setelah divaksin maka akan dilihat kandungan antibodinya. Oleh sebab itu bagi masyarakat yang telah divaksin tetap harus menerapkan protokol kesehatan meskipun secara ilmiah mereka telah memiliki kekebalan secara individual.
"Tetapi untuk protokol kesehatan tetap harus dilakukan sebelum dinyatakan masyarakat tersebut kebal secara keseluruhan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021