Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat menyita 15 burung kasturi kepala hitam (Lorius lory), satwa dilindungi, dan menahan seorang warga di Mempawah karena kepemilikan satwa dilindungi secara tidak resmi tersebut.

"Kami telah mengamankan seorang pria berinisial LKT (51), salah seorang warga Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah karena kepemilikan satwa dilindungi secara ilegal atau tidak ada izin resmi itu," kata Kasubdit IV Tipidter Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, AKBP Sardo Sibarani, dalam keterangan tertulisnya, di Pontianak, Rabu.

Baca juga: Polda Kalbar sita lima ekor satwa liar dilindungi di Sekadau

Pengungkapan dugaan tindak pidana itu berkat informasi dari masyarakat mengenai penghuni di suatu rumah di Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, yang memiliki hewan berkategori dilindungi.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi pergi ke alamat pemilik rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi itu.

Baca juga: Aparat hukum diharapkan berikan efek jera kepada pelaku penyelundupan satwa dilindungi

"Sesampainya petugas di rumah itu,kami langsung memeriksa dan mendapati 15 hewan yang diindungi, yaitu 13 burung kasturi kepala hitam, dan dua kasturi kepala hitam yang masih anakan," ujarnya.

Ia menyatakan, barang bukti 15 satwa dilindungi itu sudah dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Barat.

"Untuk pemilik satwa tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satwa tersebut akan kami lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya atau dikembalikan pada habitatnya di hutan alam di Pulau Jawa.

Baca juga: Induk bayi orangutan ini diperkirakan sudah dibunuh
Baca juga: Tersangka jual beli trenggiling diringkus
Baca juga: BKSDA Kalbar kembali lepasliarkan belasan satwa dilindungi
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021