Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalimantan Barat menahan tiga orang tersangka berinisial HS, KV dan O terkait kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) di wilayah Kapuas Hulu.

" Dalam perkara tersebut terdapat barang bukti berupa beberapa dokumen dan uang sebesar Rp1,3 miliar yang langsung dititipkan di rekening penampung Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui Kasi Pidsus Martino Manalu, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.

Disampaikan Martino Manalu, ketiga tersangka itu melanggar pasal dua ayat (1) dan atau Pasal toga Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Menurut dia, dugaan penyimpangan pada kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) model di Desa Semuntik Kecamatan Badau (Blok I dan Blok III)  seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, dan Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu dengan sumber anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013. 

"Jadi kepada tiga tersangka itu kami tahan selama 20 hari dan segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak," kata Martino Manalu.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021