Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan sinergi bersama PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) yang ditandai dengan melakukan penandatangan nota kesepahaman  untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pengaturan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi dengan pemanfaatan data berbasis digital.

“Adapun tujuan dari nota kesepahaman ini adalah agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI.  Sehingga kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh BPH Migas akan efektif dan antisipatif dalam menghadapi kondisi-kondisi sekarang dan yang akan datang,” ujar Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa saat dihubungi di Jakarta.

Ia menambahkan tujuan lain disepakatinya nota kesepahaman tersebut yakni untuk memperoleh perkembangan  analisis big data di bidang BBM dan gas bumi. Menurutnya nota kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu selama lima tahun sejak ditandatanganinya dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan antara BPH Migas dan PT. Telekomunikasi Indonesia.Tbk. 

“Ruang lingkup di dalam nota kesepahaman itu sendiri yakni rencana kerja sama dalam rangka mendukung BPH Migas yang berbasis digital yang meliputi pada  digital connectivity, digital platform, digital services dan  kegiatan lain yang disepakati,” kata dia.

Setelah penandatanganan nota kesepahaman BPH Migas yang diwakili Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa dan PT. Telekomunikasi Indonesia. Tbk diwakili oleh Direktur Enterprise & Business Service,  Edi Witjara serta disaksikan oleh pimpinan Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi serta capaian kinerja BPH Migas kepada masyarakat.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut M. Fanshurullah Asa menyampaikan tentang tugas dan fungsi BPH Migas, kinerja  2020  dan kuota serta realisasi jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. 

Ia menyebutkan pihaknya telah melakukan optimalisasi pengawasan pelaksanaan program BBM satu harga dan Sub-penyalur  terhadap distribusi BBM di 8.202 lembaga penyalur  yakni SPBU, SPBN, SPDN, APMS, SPBB), 192 terminal BBM di seluruh NKRI;.

Pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan dan niaga gas bumi melalui pipa dengan panjang pipa transmisi 5.254,5 Km dan panjang pipa distribusi 6.180,5 Km. 

“Kita terus mengawal cadangan BBM nasional, lelang Ruas Transmisi (RT) dan/atau Wilayah jaringan distribusi (WJD), menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa dan penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga,” kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021