Anggota DPRD Kapuas Hulu Kalimantan Barat Sinardi menyatakan tidak sependapat aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) terkait larangan konsumsi ikan Belida yang merupakan bahan utama dalam olahan makanan kuliner khas Kapuas Hulu yaitu Kerupuk Basah.
" Saya tidak sependapat jika ikan Belida dilarang di konsumsi, apalagi di Kapuas Hulu ada makanan kuliner yaitu Kerupuk Basah dari olahan ikan Belida, kami minta KKP mengkaji kembali aturan itu," kata Sinardi kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Baca juga: Sekjen KKP lepasliarkan ratusan ekor barang-bukti ikan endemik Kalbar di Sungai Kapuas
Disampaikan Sinardi, jika aturan KKP itu diterapkan terkait larangan konsumsi ikan Belida maka mematikan ekonomi masyarakat Kapuas Hulu khususnya di pesisir sungai Kapuas.
Menurut dia, yang perlu dilakukan pemerintah yaitu pembinaan kepada masyarakat dan mendukung dalam upaya budidaya ikan Belida.
" Harusnya KKP lebih mendorong regulasi terkait budidaya ikan Belida, jangan hanya melakukan larangan konsumsi, sebab ini menyangkut mata pencaharian dan ekonomi masyarakat dalam hal usaha olahan ikan menjadi kerupuk basah dan kerupuk kering," ucap Sinardi.
Baca juga: 215 ekor ikan dilindungi berhasil diselamatkan
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap ada kebijakan pemerintah terkait kelestarian ikan Belida, terutama menyediakan ruang atau pun pembinaan dalam hal budidaya pelestarian ikan Belida.
" Harusnya bukan hanya larangan semata, tetapi solusi kepada masyarakat, apalagi ikan Belida dengan olahan Kerupuk Basah dapat menghidupi ekonomi masyarakat, jika harus di larang, tentu itu menyulitkan masyarakat apalagi di tengah pandemi COVID-19, sekali lagi kami minta regulasi itu di kaji ulang," pinta Sinardi.
Baca juga: Tiga kapal ikan ditertibkan karena beroperasi tidak sesuai ketentuan
Baca juga: KKP fokus kepada komoditas ekspor bernilai tinggi
Baca juga: Ikan langka jenis napoleon hasil tangkapan ilegal berhasil diselamatkan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
" Saya tidak sependapat jika ikan Belida dilarang di konsumsi, apalagi di Kapuas Hulu ada makanan kuliner yaitu Kerupuk Basah dari olahan ikan Belida, kami minta KKP mengkaji kembali aturan itu," kata Sinardi kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Baca juga: Sekjen KKP lepasliarkan ratusan ekor barang-bukti ikan endemik Kalbar di Sungai Kapuas
Disampaikan Sinardi, jika aturan KKP itu diterapkan terkait larangan konsumsi ikan Belida maka mematikan ekonomi masyarakat Kapuas Hulu khususnya di pesisir sungai Kapuas.
Menurut dia, yang perlu dilakukan pemerintah yaitu pembinaan kepada masyarakat dan mendukung dalam upaya budidaya ikan Belida.
" Harusnya KKP lebih mendorong regulasi terkait budidaya ikan Belida, jangan hanya melakukan larangan konsumsi, sebab ini menyangkut mata pencaharian dan ekonomi masyarakat dalam hal usaha olahan ikan menjadi kerupuk basah dan kerupuk kering," ucap Sinardi.
Baca juga: 215 ekor ikan dilindungi berhasil diselamatkan
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap ada kebijakan pemerintah terkait kelestarian ikan Belida, terutama menyediakan ruang atau pun pembinaan dalam hal budidaya pelestarian ikan Belida.
" Harusnya bukan hanya larangan semata, tetapi solusi kepada masyarakat, apalagi ikan Belida dengan olahan Kerupuk Basah dapat menghidupi ekonomi masyarakat, jika harus di larang, tentu itu menyulitkan masyarakat apalagi di tengah pandemi COVID-19, sekali lagi kami minta regulasi itu di kaji ulang," pinta Sinardi.
Baca juga: Tiga kapal ikan ditertibkan karena beroperasi tidak sesuai ketentuan
Baca juga: KKP fokus kepada komoditas ekspor bernilai tinggi
Baca juga: Ikan langka jenis napoleon hasil tangkapan ilegal berhasil diselamatkan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021