Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan mengatakan penerapan e-Tilang melalui CCTV e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) akan diterapkan pada akhir April 2021 mendatang.

“Untuk saat ini tilang elektronik belum diterapkan, karena masih tahap persiapan. Berdasarkan petunjuk dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atau direktorat nantinya e-Tilang akan dilaunching pada akhir April,” kata Rio Sigal Hasibuan, di Pontianak, Sabtu.

Baca juga: Polri siapkan tilang elektronik di 10 polda

Dia juga menyebut bahwa saat launching akan dipasang tiga kamera CCTV e-TLE pada dua titik simpang di Kota Pontianak.

“Jadi dua titik simpang yang akan dipasang CCTV e-TLE, yakni titik pertama di simpang Bundaran Digulis Untan Pontianak dengan dua kamera dari arah Kantor Gubernur ke Untan dan di arah Pendopo Gubernur ke Untan. Titik kedua di simpang Jalan Ahmad Yani dengan satu kamera di arah Gedung PCC ke Kantor Pajak,” ujarnya pula.

Penerapan e-Tilang ini tidak mengalami perubahan dalam peraturan pelanggaran dan perbedaannya hanya pada mekanisme penilangannya saja.

Baca juga: Hoaks, daftar denda tarif tilang terbaru dari Polri

“Jadi untuk pelanggarannya tetap seperti pelanggaran lalu lintas pada umumnya, namun pada mekanisme nantinya apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh kamera CCTV E-TLE secara otomatis akan dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu,” katanya lagi.

Setelah diketahui data kendaraan, pengendara tidak langsung ditilang, namun diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu.

“Setelah data didapatkan, akan dikirim surat konfirmasi jadi belum berupa surat tilang ke alamat kendaraan. Dalam surat konfirmasi akan diberikan alamat web agar diduga pelanggar ini bisa memberikan feedback apakah ia melakukan suatu pelanggaran. Setelah terkonfirmasi melakukan pelanggaran, pelanggar dapat mengajukan di web nomor BRIVA untuk membayar denda tilang atau mengikuti sidang dengan mendatangi petugas ke pengadilan,” ujarnya pula.

Baca juga: Langgar aturan, puluhan pengendara di pusat perbelanjaan ditilang

Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran, ujarnya.

“Apabila pelanggar tidak mengakui maupun mengonfirmasi surat konfirmasi yang telah dikirim, maka akan dilakukan pemblokiran pada kendaraan. Jadi pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di samsat, maka petugas samsat akan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait e-Tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi petugas bagian e-TLE,” katanya lagi.

Dia berharap dengan penerapan ini dapat memberi manfaat baik bagi pengendara maupun petugas dalam berlalu lintas.

“Kami berharap dengan penerapan ini masyarakat jadi lebih tertib dan patuh dalam lalu lintas. Hal ini juga terkait agar tidak terjadi kontak langsung antara pengendara dengan petugas, meski tetap dilakukan tilang manual di beberapa wilayah di Pontianak yang belum diterapkan e-Tilang. Selain itu, sistem ini juga untuk mengantisipasi petugas yang bertindak menyimpang dalam penertiban lalu lintas,” kata dia.

Baca juga: Sebanyak 67 pengendara disanksi E-tilang
Baca juga: Polda Kalbar catat 27.016 pelanggaran dalam Operasi Zebra Kapuas 2019
Baca juga: 1.301 pengendara terjaring operasi Zebra Kapuas 2019 di Singkawang

Pewarta: Andilala dan Rahma Fadhila

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021