Masyarakat Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalbar mempertanyakan adanya bangunan rumah toko di jalur turunan jalan Duplikasi Jembatan Landak yang sebelumnya telah dibongkar karena lahannya sudah dibebaskan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
"Kehadiran bangunan ruko itu nantinya akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas saat pengendara dari arah kota hendak ke luar kota," kata Yudi salah seorang pengendara kendaraan bermotor di Pontianak, Sabtu.
Selain itu, juga bisa menyebabkan rawan kecelakaan lalu lintas. "Bisa dibayangkan saat pengendara sedang memacu kendaraan saat turunan dari jalan Duplikasi Jembatan Landak, lalu tiba-tiba ada kendaraan keluar atau masuk ruko itu," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan, apakah ruko yang sedang dibangun itu legal atau ilegal, karena jarak bangunan hanya dua atau tiga meter saja dari badan jalan.
"Sebelumnya ada satu ruko, kini sudah ada satu ruko lagi yang sedang dalam tahap pembangunan. Dan sepertinya tidak ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk ruko tersebut," ungkapnya.
Dia berharap, Pemkot Pontianak mengambil langkah cepat dalam hal ini sebelum menjamurnya bangunan lainnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, pihaknya akan mengecek keberadaan bangunan ruko yang belakangan ini mulai bermunculan di jalan turunan Duplikasi Jembatan Landak tersebut.
"Kami akan cek ke lapangan, dan terima kasih atas informasinya," kata Edi.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak juga mengatakan, sebenarnya Jembatan Landak memiliki ruang jalan di kanan-kiri jembatan yang lama berdiri tersebut. Dan sesui UU No. 38/2004 tentang Jalan, yakni ada ruang milik jalan kiri kanan selebar 30 meter, artinya harusnya lahan itu sudah dibebaskan.
Data tahun 2017, Pemkot Pontianak telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembebasan lahan bagi akses jalan menuju Duplikasi Jembatan Landak tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Kehadiran bangunan ruko itu nantinya akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas saat pengendara dari arah kota hendak ke luar kota," kata Yudi salah seorang pengendara kendaraan bermotor di Pontianak, Sabtu.
Selain itu, juga bisa menyebabkan rawan kecelakaan lalu lintas. "Bisa dibayangkan saat pengendara sedang memacu kendaraan saat turunan dari jalan Duplikasi Jembatan Landak, lalu tiba-tiba ada kendaraan keluar atau masuk ruko itu," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan, apakah ruko yang sedang dibangun itu legal atau ilegal, karena jarak bangunan hanya dua atau tiga meter saja dari badan jalan.
"Sebelumnya ada satu ruko, kini sudah ada satu ruko lagi yang sedang dalam tahap pembangunan. Dan sepertinya tidak ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk ruko tersebut," ungkapnya.
Dia berharap, Pemkot Pontianak mengambil langkah cepat dalam hal ini sebelum menjamurnya bangunan lainnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, pihaknya akan mengecek keberadaan bangunan ruko yang belakangan ini mulai bermunculan di jalan turunan Duplikasi Jembatan Landak tersebut.
"Kami akan cek ke lapangan, dan terima kasih atas informasinya," kata Edi.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak juga mengatakan, sebenarnya Jembatan Landak memiliki ruang jalan di kanan-kiri jembatan yang lama berdiri tersebut. Dan sesui UU No. 38/2004 tentang Jalan, yakni ada ruang milik jalan kiri kanan selebar 30 meter, artinya harusnya lahan itu sudah dibebaskan.
Data tahun 2017, Pemkot Pontianak telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembebasan lahan bagi akses jalan menuju Duplikasi Jembatan Landak tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021