Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat Sebastianus Darwis segera akan melakukan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan di sekitar pasar rakyat dan Jalan Sanggau Ledo menuju kantor bupati.

"PKL akan kami relokasi ke tempat lain dulu. Supaya tidak mengganggu lalu lintas. Supaya Bengkayang tidak kumuh ya. Kami minta Pol PP tertibkan dan diberi waktu tiga hari semua harus sudah pindah karena mengganggu lalu lintas," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Senin.

Ia menjelaskan rencana relokasi dilakukan setelah ia langsung melakukan sidak kondisi PKL di area jalan raya tersebut.

Baca juga: Tim gabungan tertibkan PKL di depan Toko Hiburan Baru

"Kami meminta agar pedagang untuk memahami guna menghindari gangguan lalu lintas dan Bengkayang tidak kumuh," jelas dia.

Sementara itu, Camat Bengkayang Robinson menyatakan bahwa pihak kecamatan dan kelurahan sudah beberapa kali memberikan peringatan terkait hal tersebut. Bahkan Minggu lalu sudah melakukan komunikasi dan pernyataan dengan para pedagang. Dari hasil pertemuan yang dilakukan tersebut, para pedagang meminta pindah lokasi baru setelah lebaran.

"Minggu kemarin kami sudah berkomunikasi dengan para pedagang atau penjual buah, mereka mau pindah nanti setelah lebaran. Tetapi dengan hasil hari ini permintaan bupati segera diurus PKL. Kami tetap mendukung pernyataan bupati yang minta pindah dalam jangka waktu tiga hari ini," ucap Robinson.

Atas pernyataan bupati tersebut, kata Camat Bengkayang pihaknya akan kembali memanggil para pedagang dan meminta untuk bergeser tempat yang baru atau lokasi yang lebih aman dan tidak mengganggu lalu lintas.

"Artinya bergeser di tempat yang tidak berisiko, ya memang kami melihat itu tempat sekarang sangat berisiko dan berada di tikungan. Dan kendaraan ramai, dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya menjelaskan.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Bengkayang, Dalawi mengaku akan menyampaikan pemberitahuan kepada pedagang dan dari batas waktu tiga hari yang diminta Bupati tetap berjualan, maka hal tersebut maka hal tersebut akan ditertibkan.

Baca juga: Pemkot Singkawang serahkan bantuan gerobak dagang untuk PKL

"Kalau lewat tiga hari mereka masih di tempat maka akan kami tindak tegas sebab mereka tidak boleh berjualan di tempat tidak semestinya. Tentu, seperti apa yang telah disampaikan bupati, kami siap melakukan penertiban serta penindakan dan dalam waktu tiga hari itu akan kami lakukan," ucap Dalawi.

Sementara pedagang buah, Adidinata mengaku terkejut atas pernyataan bupati yang meminta pindah dan diberikan waktu tiga hari. Pasalnya belum lama ini pihaknya sudah mengikuti rapat dengan pihak kelurahan.

"Tiba-tiba ini minta segera pindah, kami terkejut dan tidak tahu pindah dimana. Kan harus ada aturannya. Kemarin sudah ada rapat dari lurah, saya hadir di sana, dan saya minta keringanan sampai selesai lebaran untuk pindah. Tiba-tiba ini dalam tiga hari diminta pindah," kata dia.

Adidinata berharap kepada bupati untuk bisa menempatkan di tempat yang layak, apalagi saat ini semua menghadapi masa sulit Pandemi COVID-19.

"Ini terkesan mendadak, kami pun belum siap, jika ada tempat yang sudah disediakan kami mau," ucapnya.

"Kami harap hal serupa juga berlaku untuk semua pedagang pinggir jalan. Jangan tempat kami saja dan jangan pilih kasih," katanya.

Baca juga: Awal Februari PKL di samping Masjid Agung Putussibau dipindahkan

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021