Pemerintah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat akan menggelar Corporate Social Responbility (CSR) Award Tahun 2021 untuk perusahaan perkebunan mau pun perbankan yang ada di daerah tersebut.

" Tahun ini untuk CSR Award dilaksanakan pada awal Desember, jadi kami minta masing-masing perusahaan melaporkan kegiatan CSR nya ke Pemkab Sintang," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sintang Kartiyus, di Sintang Kalbar, Senin.

Disampaikan Kartiyus, CSR Award di Sintang sudah memasuki tahun ketiga dilaksanakan sejak Tahun 2019.

Pada Tahun 2019, CSR Award diikuti oleh 27 perusahaan yang melaporkan kegiatan CSR nya kepada Pemkab Sintang dengan total nilai dana CSR mencapai Rp7,7 miliar.

Namun, Tahun 2020 lalu mengalami peningkatan, ada 36 perusahaan, empat bank dan satu Credit Union yang melaporkan kegiatan CSR mereka kepada Pemkab Sintang dengan total dana CSR mencapai Rp18,3 miliar.

" Nah, Tahun 2021 ini, CSR Award akan kita laksanakan pada awal Desember 2021. Maka kami minta seluruh perusahaan yang ada di Sintang untuk menyampaikan laporan kegiatan CSR nya paling lambat minggu keempat bulan Oktober 2021," ucap Kartiyus.

Disebutkan Kartiyus, ada 10 kategori yang akan diberikan penghargaan yaitu kategori infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosial budaya, olahraga, ekonomi kerakyatan, lingkungan, penanganan covid-19 dan penurunan prevalensi stunting.

Menurut dia, dalam menilai CSR dari perusahaan, besaran dana yang disalurkan untuk CSR akan diberi nilai 70 persen, laporan tahun sebelumnya memiliki bobot nilai 5 persen, laporan CSR tahun berjalan memiliki bobot nilai 15 persen dan rencana kegiatan CSR tahun berikutnya memiliki bobot nilai 15 persen.

Sementara itu, Wakil Bupati Sintang yang juga menjabat sebagai  Ketua Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Sintang Sudiyanto mengatakan Pemkab Sintang terus berupaya membangun daerah dari berbagai kebijakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Sintang nomor 54 Tahun 2016 Tentang tanggungjawab sosial perusahaan.

" Regulasi itu mengatur agar adanya sinergitas antara Pemkab Sintang dan pihak perusahaan dalam membangun daerah," kata Sudiyanto.

Disampaikan Sudiyanto, Pemkab Sintang akan menyampaikan rencana kerja Tahun 2020, agar terjadi konektivitas dalam penyampaian CSR perusahaan yang dapat disesuaikan dengan program kerja Pemkab Sintang.

Menurut dia, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi pada Tahun 2021, diantaranya yaitu penanggulangan pandemi COVID-19, yang mengakibatkan pembatasan ruang gerak masyarakat, sehingga berimbas terhadap pertumbuhan ekonomi.

Bahkan kondisi tersebut juga, berimbas pada perubahan signifikan pada kebijakan pembiayaan pembangunan, baik di tingkat nasional mau pun daerah.

" Ada banyak jalan penghubung kecamatan ke ibu kota kabupaten yang belum berfungsi secara maksimal dan membutuhkan sentuhan pembangunan dan berdampak kurang lancarnya transportasi barang dan jasa sehingga harga barang cukup tinggi," jelas Sudiyanto.

Ia mengatakan di tengah pandemi COVID-19, anggaran banyak terfokus untuk penanggulangan COVID-19, sehingga peran dan kontribusi perusahaan sangat membantu masyarakat.

Atas nama Pemkab Sintang, Sudiyanto menyampaikan terimakasih kepada pihak perusahaan dan badan usaha lainnya yang  telah membantu masyarakat dan Pemkab Sintang dalam pembangunan melalui program CSR.

" Saya berharap pihak perusahaan secara rutin menyampaikan laporan kegiatan CSR kepada Pemkab Sintang melalui Bappeda Sintang, agar pemerintah mempunyai database, saya memahami kondisi perusahaan juga sulit, sehingga kita jalin sinergitas dalam membangun Sintang," pesan Sudiyanto.

Pewarta: Teofilusianto Timotius/ Tantra Nur Andi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021