Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menyampaikan pokok-pokok pikiran dari hasil reses seluruh anggota dalam forum rapat paripurna bersama Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo, Senin.

"Terkait peraturan DPRD Kabupaten Kubu Raya nomor 1 pasal 88 ayat 5 yang menyatakan bahwa anggota DPRD wajib melaporkan hasil reses atau pelaksanaan di lapangan kepada pimpinan DPRD," kata Ketua DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah, di Kubu Raya, Senin.

Hasil kunjungan kerja di lapangan memuat tanggapan, aspirasi, dan pengaduan dari masyarakat yang merupakan bahan untuk menyusun pokok-pokok pikiran DPRD.

"Kami telah menyusun pokok-pokok pikiran yang dituangkan dalam surat keputusan DPRD nomor 01 tahun 2021 tentang pokok-pokok pikiran DPRD Kubu Raya tahun 2022," katanya.

Dirinya berharap pokok-pokok pikiran tersebut dapat diakomodir dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kubu Raya tahun mendatang.

Sementara itu Hubungan Masyarakat (Humas) DPRD Kubu Raya Yordanus mengatakan pokok-pokok pikiran disampaikan oleh seluruh anggota daerah pilihan masing-masing.

"Sebanyak 45 anggota daerah pilihan masing-masing menyampaikan pokok pikirannya dengan usulan berdasarkan skala prioritas," katanya.

Ia mengatakan rapat selanjutnya akan berproses berdasarkan stakeholder atau pihak yang terkait, saat ini pihak yang terkait yaitu Bappeda Kubu Raya.

"Rapat selanjutnya akan berproses dengan prosedur yang ada, untuk rapat hari ini masuk ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)," ujarnya.

Pewarta: Rendra Oxtora, Evi Julianti dan Yunita Andriani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021