Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menyatakan, pembangunan infrastruktur kantor DPRD Kubu Raya telah disepakati dalam kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) pendapatan dan belanja daerah serta prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) Kabupaten Kubu Raya.
"Kesepakatan tersebut telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk langkah ke depannya," ujar Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman di Sungai Raya, Senin.
Ia mengatakan dalam nota kesepahaman tersebut terdapat beberapa poin pembangunan daerah, termasuk pembangunan kantor DPRD Kubu Raya.
"Alhamdulillah seluruh fraksi menyepakati itu dan langsung kita melakukan MoU terkait dengan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025," ucapnya.
Diketahui jika kantor DPRD Kubu Raya hingga saat ini belum berdiri di gedung sendiri, dan masih mengontrak ruko sejak awal Kubu Raya berdiri, terhitung sudah 17 tahun.
Hal ini dikarenakan adanya hambatan dalam pembangunan, pasalnya juga terbentur dinamika daerah terkait dengan letak kantor DPRD.
Oleh karena itu pihaknya berupaya bersinergi bersama DPRD untuk memberikan yang terbaik kepada para masyarakat dan elemen pemerintahan.
Kamaruzaman mengatakan jika pengesahan nota kesepakatan KUPA dan PPAS perubahan APBD ini menjadi langkah awal dalam proses perubahan anggaran, yang nantinya akan diikuti dengan pembahasan lebih lanjut hingga mencapai tahap pengesahan peraturan daerah.
Sebelumnya Kamaruzaman mengatakan pada 2023 belanja daerahnya terealisasi Rp1,54 triliun atau 86,10 persen dari anggaran Rp1,79 triliun, sehingga belum maksimal.
Dan untuk memaksimalkan anggaran yang ada maka diperlukan perubahan anggaran mengingat adanya dinamika dan perkembangan situasi yang terjadi selama masa penganggaran tahun 2024, baik dalam hal penerimaan keuangan daerah maupun faktor lainnya.