Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat bersinergi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubu Raya dalam mengesahkan kebijakan umum perubahan anggaran yang menjadi awal dalam penetapan peraturan daerah.
"Pemerintah daerah dan DPRD telah mengesahkan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara,” ujar Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman di Sungai Raya, Sabtu.
Kamaruzaman mengatakan jika pengesahan nota kesepakatan Kebijakan Umum perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas platform anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD ini menjadi langkah awal dalam proses perubahan anggaran, yang nantinya akan diikuti dengan pembahasan lebih lanjut hingga mencapai tahap pengesahan peraturan daerah.
Sebelumnya Kamaruzaman mengatakan pada 2023 lalu belanja daerahnya terealisasi Rp1,54 triliun atau 86,10 persen dari anggaran Rp1,79 triliun, sehingga belum maksimal.
Dan untuk memaksimalkan anggaran yang ada maka diperlukan perubahan anggaran mengingat adanya dinamika dan perkembangan situasi yang terjadi selama masa penganggaran tahun 2024, baik dalam hal penerimaan keuangan daerah maupun faktor lainnya.
“Sehingga memang APBD itu harus dilakukan perubahan dalam konteks penataan belanja-belanja daerah,” ucapnya.
Dan menurutnya proses ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kubu Raya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta responsif terhadap perubahan dan dinamika yang terjadi.
“Melalui kesepakatan ini, diharapkan alokasi anggaran dapat lebih efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kubu Raya," ujarnya.
Ia menambahkan jika dengan adanya kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif dapat menjadi kunci sukses dalam menciptakan kebijakan anggaran yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.