Penasihat Hukum Jumardi, Andel mengatakan akan mengawal kasus persidangan lanjutan setelah hasil sidang praperadilan kasus penjualan burung Bayan yang dilakukan Jumardi ditolak oleh majelis hakim PN Pontianak.
“Terus terang dengan hati nurani kami akan tetap membantu proses persidangan selanjutnya. Karena persoalan hukum terkait perlindungan satwa liar ini rentan terhadap masyarakat desa, sedangkan sosialisasi sulit sekali merata hingga masyarakat desa,” kata Andel di Pontianak, Senin.
Andel juga menyebutkan bahwa pihaknya menghormati apapun keputusan yang dikatakan majelis hakim.
“Terhadap putusan ini karena dari awal kami sudah mengatakan bahwa kami mempunyai bukti ini dan tinggal menunggu bagaimana majelis hakim mempertimbangkannya. Lalu hari ini karena permohonan praperadilan sudah dikatakan ditolak semua maka kita menghormati keputusan pengadilan. Karena itu merupakan risiko yang harus kita taati semua,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Relawan Kemanusian Pontianak (FRKP) Bruder Stephanus Paiman juga menyebut pihaknya akan turut mengawal kasus Jumardi.
“Karena sidang praperadilan ini ditolak, kami akan kawal terus persidangan ini. Kami menerima apapun keputusan hakim sesuai dengan fakta persidangan karena apapun keputusan hakim nantinya akan dipertanggung jawabkan lagi.” kata Bruder Stephanus.
Sementara itu Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Kombes (Pol) Nurhadi Handayani menyebut bahwa Jumardi tertangkap tangan dan dibawa ke Polda Kalbar.
“Jadi Polisi Kehutanan (Polhut) melakukan operasi dan pengawasan terhadap satwa-satwa yang dilindungi. Kemudian Jumardi ditemukan membawa burung Bayan dan ditangkap di lokasi lalu dibawa ke Polda karena harus ditangani sesuai dengan prosedur,” jelas Nurhadi.
Ia menyatakan bahwa kasus Jumardi masih dalam tahap proses penyelidikan dan belum dinyatakan bersalah.
“Saat ini masih dalam penyelidikan tahap satu. Jumardi juga masih sebagai praduga tak bersalah dan belum ada putusan dari hakim jadi dia masih belum dinyatakan bersalah,” katanya.
Nurhadi juga menyebut bahwa pelanggaran berdasarkan hukum yang berlaku tidak akan melihat status sosial pelaku.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran tidak mengenal orang kaya atau miskin akan tetap ditangani. Karena kami adalah pelaksana undang-undang yang berlaku,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
“Terus terang dengan hati nurani kami akan tetap membantu proses persidangan selanjutnya. Karena persoalan hukum terkait perlindungan satwa liar ini rentan terhadap masyarakat desa, sedangkan sosialisasi sulit sekali merata hingga masyarakat desa,” kata Andel di Pontianak, Senin.
Andel juga menyebutkan bahwa pihaknya menghormati apapun keputusan yang dikatakan majelis hakim.
“Terhadap putusan ini karena dari awal kami sudah mengatakan bahwa kami mempunyai bukti ini dan tinggal menunggu bagaimana majelis hakim mempertimbangkannya. Lalu hari ini karena permohonan praperadilan sudah dikatakan ditolak semua maka kita menghormati keputusan pengadilan. Karena itu merupakan risiko yang harus kita taati semua,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Relawan Kemanusian Pontianak (FRKP) Bruder Stephanus Paiman juga menyebut pihaknya akan turut mengawal kasus Jumardi.
“Karena sidang praperadilan ini ditolak, kami akan kawal terus persidangan ini. Kami menerima apapun keputusan hakim sesuai dengan fakta persidangan karena apapun keputusan hakim nantinya akan dipertanggung jawabkan lagi.” kata Bruder Stephanus.
Sementara itu Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Kombes (Pol) Nurhadi Handayani menyebut bahwa Jumardi tertangkap tangan dan dibawa ke Polda Kalbar.
“Jadi Polisi Kehutanan (Polhut) melakukan operasi dan pengawasan terhadap satwa-satwa yang dilindungi. Kemudian Jumardi ditemukan membawa burung Bayan dan ditangkap di lokasi lalu dibawa ke Polda karena harus ditangani sesuai dengan prosedur,” jelas Nurhadi.
Ia menyatakan bahwa kasus Jumardi masih dalam tahap proses penyelidikan dan belum dinyatakan bersalah.
“Saat ini masih dalam penyelidikan tahap satu. Jumardi juga masih sebagai praduga tak bersalah dan belum ada putusan dari hakim jadi dia masih belum dinyatakan bersalah,” katanya.
Nurhadi juga menyebut bahwa pelanggaran berdasarkan hukum yang berlaku tidak akan melihat status sosial pelaku.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran tidak mengenal orang kaya atau miskin akan tetap ditangani. Karena kami adalah pelaksana undang-undang yang berlaku,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021