Desa Kumpang Bis, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau merupakan salah satu desa berkembang yang sudah dialiri jaringan PLN. Kades mohon pihak terkait untuk memasang penerangan Jalan umum. Pihak PLN Sekadau tak menyoal masalah daya, Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau tidak memberikan tanggapan.
"Sudah sangat perlu dan layak untuk penerangan jalan umum disini ( Kumpang Bis, Red )," ungkap Kepala Desa Kumpang Bis, Vincensius, SE (19/4).
Jalan utama kisaran 1,5 km, lanjut bapak tiga anak itu. Untuk jalan-jalan gang pemukiman padat ada beberapa titik, untuk memastikan tentunya disertai surve kelayakan dimana saja titik yang layak ditempatkan pju itu.
"Kumpang bis jika didongkrak dengan penerangan jalan, tentu akan menjadi daya tarik tersendiri sebagai pusat desa," tuturnya.
Sementara itu, Menejer PT PLN Rayon Sekadau, Rumiyo Pujiantoro dkonfirmasi melalui pesan instan mengatakan, untuk pengadaan penerangan jalan itu kewenangan pemda.
"Untuk kabupaten sekadau kewenangannya ada pada dinas perhubungan," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, Abang Yasin, ketika dikonfirmasi melalui pesan instannya, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.
Baca juga: Sejumlah desa di Sekadau butuh penerangan jalan umum
Baca juga: Jalan Minim Penerangan Rawan Laka Lantas di KKU
Baca juga: Dishub Sambas hendaknya perhatikan penerangan jalan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Sudah sangat perlu dan layak untuk penerangan jalan umum disini ( Kumpang Bis, Red )," ungkap Kepala Desa Kumpang Bis, Vincensius, SE (19/4).
Jalan utama kisaran 1,5 km, lanjut bapak tiga anak itu. Untuk jalan-jalan gang pemukiman padat ada beberapa titik, untuk memastikan tentunya disertai surve kelayakan dimana saja titik yang layak ditempatkan pju itu.
"Kumpang bis jika didongkrak dengan penerangan jalan, tentu akan menjadi daya tarik tersendiri sebagai pusat desa," tuturnya.
Sementara itu, Menejer PT PLN Rayon Sekadau, Rumiyo Pujiantoro dkonfirmasi melalui pesan instan mengatakan, untuk pengadaan penerangan jalan itu kewenangan pemda.
"Untuk kabupaten sekadau kewenangannya ada pada dinas perhubungan," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, Abang Yasin, ketika dikonfirmasi melalui pesan instannya, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.
Baca juga: Sejumlah desa di Sekadau butuh penerangan jalan umum
Baca juga: Jalan Minim Penerangan Rawan Laka Lantas di KKU
Baca juga: Dishub Sambas hendaknya perhatikan penerangan jalan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021