Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat tetap siaga serta selalu berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kota itu.

"Untuk penanganan karhutla, kami tetap siaga dan selalu antisipasi dan tetap bekerja sama dengan TNI-Polri dan pihak terkait lainnya untuk pengawasan dan penanganan kawasan lahan gambut yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan," kata Kepala BPBD Kota Pontianak Haryadi S. Triwibowo di Pontianak, Selasa.

Ia mengatakan BPBD juga selalu memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi membersihkan lahannya dengan cara dibakar karena dapat menyebabkan kebakaran yang meluas sehingga merugikan orang banyak.

"Kami selalu mengimbau dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi membakar lahan untuk kepentingan pribadi karena bisa berdampak luas," ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Pontianak akan mengeluarkan peraturan daerah terkait dengan tindak lanjut bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Dalam hal ini, Pemkot Pontianak akan mengeluarkan perda terkait tindak lanjut bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah atau rumah toko yang sanksinya bisa berupa tidak dikeluarkannya surat tanah atau sertifikat tanah," katanya.

Haryadi berharap, masyarakat tidak lagi nekat membakar hutan atau lahan yang dapat merugikan orang lain demi kepentingan pribadi.

Hingga saat ini, Pemkot Pontianak telah menyegel lima lokasi lahan yang terbakar dan memberikan sanksi dengan tidak memberikan perizinan dalam bentuk apa pun selama lima tahun sejak awal terjadinya kebakaran di lahan tersebut.

Penyegelan lahan yang terbakar itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, disebutkan, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan di lahan tersebut selama tiga tahun, sedangkan lahan yang sengaja dibakar, selain tidak diperkenankan memanfaatkan lahan, juga diberikan sanksi serupa.

Pewarta: Andilala dan Sucia Lucinda

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021