Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menghadirkan saksi ahli pada sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara dugaan korupsi dana reboisasi lahan Kapuas Hulu yang di laksanakan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

" Dalam sidang lanjutan perkara Tipikor dana reboisasi lahan Kapuas Hulu, kami telah menghadirkan saksi ahli yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) pada agenda sidang mendengarkan keterangan ahli," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Edy Sumarman, melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.

Disampaikan Edy, sidang agenda mendengarkan keterangan ahli pada perkara Tipikor itu dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pontianak, Senin (10/5/20201), yang dilaksanakan secara virtual atau daring sesuai anjuran dan mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Menurut dia, pada sidang tersebut di pimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan dua orang hakim anggota yaitu Hakim Anggota I (satu) Irma Wahyuningsih dan hakim anggota II (dua) yaitu Riya Novitar serta Panitera yaitu Hendra Azwar.

" Dari pihak terdakwa dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa, namun sidang berikutnya para terdakwa akan menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan para terdakwa tersebut," jelas Edy.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yaitu Bayu Manani, Martino Manalu dan Budi Murwanto.

" Jadi untuk sidang kali ini agendanya mendengarkan keterangan ahli," kata Edy.

Perkara Tipikor tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau yaitu di Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.

Dalam perkara dugaan Tipikor tersebut melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kapuas Hulu Konstantius Victor, Direktur PT Pawan Sari Manunggal Hermawan Salim dan Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021