Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak membantu pemulangan sebanyak 50 pekerja migran Indonesia yang dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

"Hari ini kami memulangkan 50 orang, tiga di antaranya anak pekerja migran Indonesia yang dideportasi Malaysia menggunakan kapal Pelni menuju Jakarta, Tanjung Priok, kemudian di sana Kementerian Sosial menjemput karena penanganan harus lintas sektor dengan melibatkan kementerian dan lembaga," kata Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak Andi Kusuma Irfandi di Pontianak, Kamis.

Para pekerja migran bermasalah tersebut berasal dari beberapa daerah di antaranya Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, Lampung, NTB, NTT, dan Sulsel.

"Hari ini paling banyak memulangkan dari Jawa Timur 33 orang, Banten satu orang, Jawa Barat satu orang, Lampung satu orang, NTB satu orang, NTT dua orang, Sulsel tiga orang, dan tiga anak," kata dia.

Sebelumnya 50 pekerja migran telah melakukan tes usap dan menjalani karantina selama lima hari oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kalbar.

"Mereka sudah melakukan tes usap yang hasilnya semua negatif COVID-19 dan telah dikarantina selama lima hari oleh Satgas Penanganan COVID-19 di wilayah Kalbar, baru diserahkan ke kami untuk dipulangkan ke daerah masing-masing," ujarnya.

Model pemulangan para pekerja migran dilakukan secara estafet yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial sesuai arahan Gubernur Kalbar.

"Sistemnya estafet sesuai arahan gubernur, dan untuk yang di luar Kalbar kami bekerja sama dengan Kementerian Sosial. Alhamdulillah mereka menyambut baik karena ada peran dan tugas mereka di sana," katanya.

Selama bulan Mei 2021 jumlah pekerja migran bermasalah yang telah dideportasi sebanyak 525 orang atau terbanyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya atau total sebanyak 1.613 hingga bulan Mei 2021, katanya.

Pewarta: Andilala dan Yunita

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021