Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Singkawang mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Singkawang dari bulan April-Juni 2021.

"Dari enam kasus, sedikitnya Polres Singkawang berhasil mengamankan 3 tersangka curanmor dengan masing-masing tersangka berinisial AN, DE dan WI," kata  Kasat Reskrim, AKP David Doni S, di Singkawang, Kamis.

Selain itu, Satreskrim Polres Singkawang juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian ketiga tersangka dan tersangka curanmor lainnya yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Polres Singkawang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata David, pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T. "Para tersangka melakukan aksinya di tempat-tempat umum yang salah satunya di tempat parkir kendaraan," tuturnya.

Kemudian, motor-motor yang dicurinya rata-rata mereka jual ke beberapa wilayah di luar Kota Singkawang.

"Selain dijual dengan harga murah, tersangka juga menjanjikan akan ada surat-suratnya kepada calon pembeli, sehingga beberapa calon pembeli mau menerima motor-motor tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KIHP tentang Pencurian dan pemberatan (Curanmor) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

David juga berpesan, bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor diharapkan bisa mendatangi Mapolres Singkawang. Karena, dari 9 unit sepeda motor yang berhasil pihaknya amankan, ada satu kendaraan yang masih belum diketahui siapa pemiliknya.

"Sepeda motor yang dimaksud yaitu Yamaha Vega R warna merah tahun 2007 KB 3695 KC. Dalam STNK atas nama Paulus, sedangkan TKP pencurian di Jalan Niaga (dekat Patung Naga) Singkawang Barat," jelasnya.

Salah satu korban, Irwansyah mengucapkan terima kasih kepada Polres Singkawang beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap pencurian sepeda motor miliknya.

"Saya ucapkan ribuan terima kasih kepada bapak Kapolres Singkawang beserta jajaran yang berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor kendaraan saya," katanya.

Diceritakan dia, kejadian hilangnya sepeda motornya di saat dirinya sedang kerja pada malam hari, tepatnya tanggal 1 Mei 2021.

"Saya parkir sekitar 50 meter dari tempat saya bekerja. Waktu itu saya tinggal dalam terkunci stang," ujarnya.

Kepada masyarakat Singkawang lainnya, dia berpesan agar lebih waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. "Jangan sampai ada warga lagi yang menjadi korban Curanmor berikutnya," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021