Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Budi Mulyono mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan SDM di tingkat Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) untuk memaksimalkan sosialisasi dan persiapan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada Oktober mendatang.
"Penyiapan SDM di BPD ini untuk sasarannya diprioritaskan bagi pemerintah desa untuk persiapkan pelaksanaan Pilkades yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan peningkatan BPD, karena BPD ini merupakan pelaksana Pilkades," kata Budi di Sungai Raya, Senin.
Dia mengatakan, BPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai pimpinan daripada PPKD harus bisa memahami terkait hukum dan tahapan-tahapan Pilkades. Untuk itu, setelah tanggal 28 Juni mendatang pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi 39 desa yang terdiri dari unsur pemerintah desa dan BPD membahas khusus kesiapan empat bulan ke depan.
"Kami harapkan BPD memiliki pemahaman yang lebih luas sehingga bisa memperkecil tingkat pelanggaran Pilkades di desa," katanya.
Budi menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga terus mematangkan proses pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 dengan melalukan berbagai sosialisasi tahapan.
Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 ini akan digelar pada Oktober 2021 mendatang yang diikuti sebanyak 39 desa yang tersebar di 9 kecamatan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) 43 perubahan PP 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 112 yang diubah dengan Permendagri 65 tahun 2017.
"Yang membedakan pada Pilkades tahun 2019 yang diikuti 60 desa hanya memiliki satu regulasi saja yang mengajukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 tentang Pilkades di masa pandemi COVID-19," katanya.
Budi menuturkan, dalam Permendagri nomor 72 itu lebih menekankan pada penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) saat pelaksanaan pemungutan suara seperti setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus disediakan bilik khusus untuk warga yang teridentifikasi memiliki suhu badan di atas 37 derajat Celsius.
Selain itu, untuk tahapan tahapan dan pelaksanaan rapat-rapat dan lain sebagainya juga harus dan tahapan pemungutan suara Panitia Pemiliihan Kepala Desa (PPKD) berserta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga harus memperhatikan penerapan prokes.
"Untuk pemilih yang diundang harus di kluster berdasarkan RT saat hadir di TPS guna menghindari kerumunan di TPS. Selain itu, petugas KPPS juga harus dilengkapi dengan Prokes penanganan dan pencegahan COVID-19," ujarnya.
Dirinya menyampaikan, dalam edaran Kemendagri ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Permendagri nomor 72 tahun 2020 yang mana Daftar Pemilih Tetap (DPT) setiap TPS dibatasi sebanyak 500 orang. Untuk tahapan lainnya masih sama dengan pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2019.
"Untuk tim kabupaten pada kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 terus mematangkan persiapannya. Yang mana untuk tahap awal, DPMD Kubu Raya menggencarkan sosialisasi tahapan pelaksanaan ini kepada 39 desa yang ikut Pilkades serentak terkait mekanisme-mekanisme Pilkades," kata Budi.
Berikut 39 Desa yang tersebar di sembilan kecamatan yang ikut Pilkades serentak tahun 2021.
Kecamatan Sungai Raya : Desa Sungai Raya, Tebang Kacang dan Desa Pulau Limbung
Kecamatan Terentang : Desa Permata, Sungai Dungun dan Desa Radak Baru
Kecamatan Batu Ampar : Desa Teluk Nibung, Padang Tikar Dua dan Desa Muara Tiga
Kecamatan Kubu : Desa Kampung Baru, Air Putih, Teluk Nangka, Jangkang Dua dan Desa Pelita Jaya
Kecamatan Rasau Jaya : Desa Rasau Jaya Satu
Kecamatan Kuala Mandor B : Desa Kuala Mandor B, Retok dan Desa Sungai Enau
Kecamatan Sungai Kakap : Desa Sungai Kakap, Jeruju Besar, Pal Sembilan, Sunagi Belidak dan Desa Punggur Kecil.
Kecamatan Teluk Pakedai : Desa Teluk Pakedai Satu, Seruat Satu, Sungai Deras, Madura, Pasir Putih, Tanjung Bunga dan Desa Sungai Nipah.
Kecamatan Sungai Ambawang : Desa Simpang Kanan, Lingga, Sungai Ambawang Kuala, Durian, Pancaroba, Puguk, Korek, Pasak dan Desa Pasak Piang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021
"Penyiapan SDM di BPD ini untuk sasarannya diprioritaskan bagi pemerintah desa untuk persiapkan pelaksanaan Pilkades yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan peningkatan BPD, karena BPD ini merupakan pelaksana Pilkades," kata Budi di Sungai Raya, Senin.
Dia mengatakan, BPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai pimpinan daripada PPKD harus bisa memahami terkait hukum dan tahapan-tahapan Pilkades. Untuk itu, setelah tanggal 28 Juni mendatang pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi 39 desa yang terdiri dari unsur pemerintah desa dan BPD membahas khusus kesiapan empat bulan ke depan.
"Kami harapkan BPD memiliki pemahaman yang lebih luas sehingga bisa memperkecil tingkat pelanggaran Pilkades di desa," katanya.
Budi menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga terus mematangkan proses pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 dengan melalukan berbagai sosialisasi tahapan.
Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 ini akan digelar pada Oktober 2021 mendatang yang diikuti sebanyak 39 desa yang tersebar di 9 kecamatan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) 43 perubahan PP 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 112 yang diubah dengan Permendagri 65 tahun 2017.
"Yang membedakan pada Pilkades tahun 2019 yang diikuti 60 desa hanya memiliki satu regulasi saja yang mengajukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 tentang Pilkades di masa pandemi COVID-19," katanya.
Budi menuturkan, dalam Permendagri nomor 72 itu lebih menekankan pada penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) saat pelaksanaan pemungutan suara seperti setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus disediakan bilik khusus untuk warga yang teridentifikasi memiliki suhu badan di atas 37 derajat Celsius.
Selain itu, untuk tahapan tahapan dan pelaksanaan rapat-rapat dan lain sebagainya juga harus dan tahapan pemungutan suara Panitia Pemiliihan Kepala Desa (PPKD) berserta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga harus memperhatikan penerapan prokes.
"Untuk pemilih yang diundang harus di kluster berdasarkan RT saat hadir di TPS guna menghindari kerumunan di TPS. Selain itu, petugas KPPS juga harus dilengkapi dengan Prokes penanganan dan pencegahan COVID-19," ujarnya.
Dirinya menyampaikan, dalam edaran Kemendagri ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Permendagri nomor 72 tahun 2020 yang mana Daftar Pemilih Tetap (DPT) setiap TPS dibatasi sebanyak 500 orang. Untuk tahapan lainnya masih sama dengan pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun 2019.
"Untuk tim kabupaten pada kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 terus mematangkan persiapannya. Yang mana untuk tahap awal, DPMD Kubu Raya menggencarkan sosialisasi tahapan pelaksanaan ini kepada 39 desa yang ikut Pilkades serentak terkait mekanisme-mekanisme Pilkades," kata Budi.
Berikut 39 Desa yang tersebar di sembilan kecamatan yang ikut Pilkades serentak tahun 2021.
Kecamatan Sungai Raya : Desa Sungai Raya, Tebang Kacang dan Desa Pulau Limbung
Kecamatan Terentang : Desa Permata, Sungai Dungun dan Desa Radak Baru
Kecamatan Batu Ampar : Desa Teluk Nibung, Padang Tikar Dua dan Desa Muara Tiga
Kecamatan Kubu : Desa Kampung Baru, Air Putih, Teluk Nangka, Jangkang Dua dan Desa Pelita Jaya
Kecamatan Rasau Jaya : Desa Rasau Jaya Satu
Kecamatan Kuala Mandor B : Desa Kuala Mandor B, Retok dan Desa Sungai Enau
Kecamatan Sungai Kakap : Desa Sungai Kakap, Jeruju Besar, Pal Sembilan, Sunagi Belidak dan Desa Punggur Kecil.
Kecamatan Teluk Pakedai : Desa Teluk Pakedai Satu, Seruat Satu, Sungai Deras, Madura, Pasir Putih, Tanjung Bunga dan Desa Sungai Nipah.
Kecamatan Sungai Ambawang : Desa Simpang Kanan, Lingga, Sungai Ambawang Kuala, Durian, Pancaroba, Puguk, Korek, Pasak dan Desa Pasak Piang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2021